Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikendalikan Sindikat Narkoba Madura

Didik Mengaku Loloskan Kiloan Sabu dari Kepri Lewat Jalur Darat ke Jawa Timur
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-02-2019 | 19:16 WIB
kurir-sabu-pinang.jpg Honda-Batam
Didik terdakwa 3 kilogram sabu usai menjali persidangan. (foto: batamtoday.com).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Didik Sulaiman bin Syukur, terdakwa kurir 3 kilogram narkoba jenis sabu, pasrah menunggu tuntutan dan hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Didik yang beberapa kali berkelit dan mengatakan tidak mengetahui isi barang yang dijemput dan dibawanya, namun dirinya mengaku sudah dua kali membawa tiga kiloan sabu dari Tanjungpinang ke Madura, Jawa Timur, melalui jalur darat.

Kepada majelis hakim PN Tanjungpinang, Didik memgaku nekat menjadi kurir (pengambil dan pembawa) sabu karena tertarik dengan upah Rp 35 juta.

Dari pengakuannya, dia awalnya ditawarkan seseorang bernama Rahmat di Jombang, ketika dia berjualan air kelapa.

"Awalnya ditawari kerja sama Rahmat, anak buah Joko alias Mansur di Jombang. Pertama saya hanya menemani dan diberi upah Rp30 juta. Yang kedua berangkat dan ambil sendiri, dengan upah Rp 35 juta," aku Didik, saat sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (26/2/2019).

Selain upah, Didik juga mengaku diberikan tiket pesawat saat berangkat dari Surabaya menuju Batam serta ongkos perjalanan transportasi sebesar Rp 5 juta.

"Saat itu saya tidak punya kerja dam anak sedang sakit, Rahmat menawari kerja ambil barang dengan upah Rp35 juta, saya mau," ingatnya.

Atas tawaran Rahmat itu, pada Juni 2018 lalu, Didik berangkat dari Jombang menggunakan mobil ke Bandara Juamda Sidoarjo, dan ketika akan berangkat, dirinya bertemu Rahmat di Bandara.

"Saat itu Rahmat sudah belikan tiket pesawat dan memberikan sango atau dana transportasi Rp5 juta," sebutnya.

Sesampai di Batam, Didik langsung menyebarang menggunakan Ferry ke Tanjungpinang. Ketika di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, ponselnya berdering dan seseorang yang mengaku bernama Mansur menanyakan posisinya.

"Saya jawab, dan bilang sudah sampai di Tanjungpinang," ujar Didik.

Melalui perintah Masur, terdakwa selanjutnya diarahkan menginap di Pinang City Hotel Tanjungpinang. Dengan menyewa sebuah kamar, selanjutnya Didik menginap di Hotel tersebut.

Tak lama berselang menunggu di kamar hotel, Didik didatangi seseorang yang membawa sebuah tas Ransel, dengan ciri-ciri orangnya pendek rambut ikal dan kulit kuning.

Melalui orang tersebut, Didik menerima sebuah ransel dengan isi didialamnya. Kedua bertemu muka di Pintu, saat memberikan tas Ransel tersebut. "Dia hanya bilang, ini barangnya, Hati-hati," ujar Didik menirukan.

Setelah menerima barang, keesokan harinya Didik langsung berangkat pulang. Namun perjalanan pulang membawa tas ransel berisi 3 kg sabu itu, diperintahakan Mansur dari Madura agar lewat laut, dengan rute Tanjungpinang menuju Tanjungbalai Karimun.

Di Karimun, Didik sempat menginap satu malam sebelum akhirnya menyebarang mengunakan menggunakan kapal kecil ke Kuala Tungkal Tanjung Jabung Jambi.

"Sesampai di Kuwala Tungkal, Saya naik mobil ke terminal Jambi. Dari sana, saya naik bus ke pelabuhan Bakahuni Merak," ujarnya.

Didik mengaku, sepanjang perjalananya, Mansyur terus mengarahakan, dan mengatakan agar tidak naik pesawat udara tetapi menggunakan transportasi darat untuk menghindari pemeriksaan.

Sesampai di Merak sambung Didik, dirinya langsung ke terminal Pulau Gadung, untuk menaiki Bus ke terminal Bumorasi Surabaya.

"Sesampai di Bumorasi, saya naik cateran ke Sampang Madura. Saat itu langsung ketemu dengan Rahmat anak buahnya Mansur. Keesokan harinya upah saya terima Rp35 juta," jelasnya.

Misi pertama mengambil sabu berhasil, membuat didik ketagihan. Hingga akhihrnya pada Austus 2018 lalu, dia kembali disuruh Rahmat untuk mengambil barang yang sama ke Tanjungpinang. "Kemudiaan Agustus 2018 Rahmat suruh Ambil lagi," kata Didik.

Dan setelah sampai di Tanjungpinang, terdakwa kembali menginap di Pinang City Hotel dengan menyewa kamar 211.

Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya datang ke kamar 211 dan menyerahkan 1 (satu) buah tas ransel yang berisi narkotika kepada terdakwa dan kemudian pergi.

Tragisnya, sekitar 3 menit setelah penyerahan Barang, Tim Buser Satnarkoba polres Bintan yang sebelumnya telah mendapat informasi mengenai peredaran gelap narkotika yang dilakukan terdakwa langsung menggerebek Didik didalam Kamar.

Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar terdakwa, polisi menemukan satu buah tas ransel merk Sokar 32L yang disimpan di bawah meja rias. Dalam tas, polisi menemukan 3 paket besar dibungkus Aluminium Foil Narkotika Jenis Sabu.

Untuk meyakinakan barang tersebut adalah sabu, Polisi juga mengirimkan sample barang ke Labforensik Polda Sumut, dan dari hasil penelitin tiga bungkus paket besar yang dibungkus Aluminium Foil itu, positif narkotika jenis sabu.

Sementara dari hasil penimbangan yang dilakukan polisi di Pegadaian Cabang Tanjungpinang, tiga paket sabu yang dibungkus dengan Aluminium Foil itu, berat bersih seluruhnya adalah 3 kilogram.

Atas penangkapan yang dilakukan polisi, perjalanan ekspedisi darat menyeludupkan kiloan narkoba jenis sabu, yang dikendalikan sindikat narkoba Madura dan Provinsi Kepri itu akhirnya berhenti.

Terdakwa Didik yang saat ini duduk di bangku pesakitan PN Tanjungpinang, tinggal merenungi nasib dan hukuman, untuk dijalaninya di balik jeruji besi. Atas dakwaan JPU, ia didakwa melanggar pasal 112 jo Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Chandra