Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Efni Nasution, Terdakwa Penggelapan Uang PT Suzuki Arista Divonis 1,8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 26-02-2019 | 18:04 WIB
efni-divonis-penjara-1-tahun.jpg Honda-Batam
Efni Andriyani Nasution saat mendengarkan penasehat hukum setelah divonis 1 tahun dan 8 bulan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang -Efni Andriyani Nasution, terdakwa penggelapan uang PT Suzuki Arista Sukses Abadi sebanyak Rp 380 juta divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan, serta didampi Majelis hakim anggota Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(26/2/2019).

Dalam amar putusannya, Santonius menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang. Sebagaimana melanggar pasal 374 Kitab undang-undang Hukum Pidana. "Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara," ujar Santonius.

Baca: Terdakwa Efni Andriyani Gelapkan Uang Perusahaan Rp 380 Juta untuk Bermain Saham Online.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra, menyatakan akan memikirkan selama satu minggu ke depan. Sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Efni Andriyani Nasution menggelapkan uang PT Suzuki Arista Sukses Abadi sebanyak Rp 380 juta hanya untuk bermain saham online.

Kepala Cabang PT Suzuki Arista Sukses Abadi, Ade mengungkapkan, dari pengakuan terdakwa, mengambil uang pengurusan STNK dan BPKB ke Samsat, mulai dari bulan September hingga Oktober 2018. Hingga mencapai Rp 380 juta untuk pembelian 28 unit mobil, dipergunakan untuk bermain saham online.

Selain itu, Ade menjelaskan, diketahui bahwa seluruh form pengajuan, baik pengambilan form pembayaran dan uang STNK dan BPKB yang diberikan oleh si pembeli semuanya itu langsung diurus oleh terdakwa tanpa ada persetujuan dirinya.

Sementara itu, setelah mendengarkan keterangan ketiga orang saksi kemudian sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa, Efni, janda beranak dua ini membenarkan bahwa uang itu digunakan untuk bermain saham online. Tetapi dirinya melakukan itu karena khilaf.

Editor: Dardani