Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Efni Andriyani Gelapkan Uang Perusahaan Rp 380 Juta untuk Bermain Saham Online
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 12-02-2019 | 18:43 WIB
saham-online.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Efni Andriyani Nasution saat di persidangan. (foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Efni Andriyani Nasution menggelapkan uang PT Suzuki Arista Sukses Abadi sebanyak Rp 380 juta, yang digunakan untuk bermain saham online.

Hal itu terungkap saat persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ade, Kepala Cabang PT Suzuki Arista Sukses Abadi Tanjungpinang, dan dua orang saksi lainnya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(12/2/2019).

Ade mengungkapkan dari pengakuan terdakwa, ia mengambil uang pengurusan STNK dan BPKB ke Samsat, mulai dari bulan September hingga Oktober 2018 baik mobil yang lunas maupun kredit hingga mencapai Rp 380 juta untuk pembelian 28 unit mobil.

"Awalnya kantor memiliki etika baik untuk membicarakan hal ini secara baik-baik dan meminta terdakwa mengembalikan uang tersebut. Tetapi karena tidak ada etikat baik terdakwa, kantor pusat menyuruh saya melaporkan ke polisi," ungkap Ade.

Selain itu, Ade menjelaskan diketahui bahwa seluruh form pengajuan baik pengambilan form pembayaran dan uang STNK dan BPKB yang diberikan si pembeli semuanya itu langsung diurus oleh terdakwa tanpa ada persetujuan dirinya.

"Ketahuannya setelah kepala administrasi melakukan audit ternyata terdapat temuan," katanya.

Sementara itu, setelah mendengarkan keterangan ketiga orang saksi, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa, Efni. Janda beranak dua ini membenarkan bahwa uang itu digunakan untuk bermain saham online.

"Saya khilaf yang mulia, uang itu saya gunakan untuk bermain saham. Paling besar Rp 50 juta, jika menang maka menjadi Rp 100 juta," ujarnya.

Namun, majelis hakim menilai alasan terdakwa itu tidak masuk akal, karena jika dilihat terdakwa ini orang pintar bisa memanipulasi dokumen pengurusan BPKP dan STNK.

"Kamu jangan bohonglah, uangnya kamu kemanakan. Kamu pasti berikan ke pacar kamu ya," ucap anggota majelis Monalisa Siagian.

Tetapi terdakwa tetap pada alasannya, bahwa uang itu untuk bermain saham online.

Sehingga, persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Santonius Tambunan serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri, ditunda hingga satu pekan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Chandra