Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upah Minimum Sektoral di Batam Berkisar Rp1,4 Juta
Oleh : ocep
Jum'at | 02-03-2012 | 17:48 WIB

BATAM, batamtoday - Pemko Batam memproyeksikan besaran upah minimum sektoral (UMS) yang akan diberlakukan di kota itu pada 2013 berkisar diangka Rp1,4 juta atau tidak jauh berbeda dengan angka upah minimum kota (UMK) 2012.

Ahmad Dahlan, Wali Kota Batam, mengatakan kota itu akan memberlakukan ketentuan UMS mulai 2013.

“Insya Allah angka UMS 2013 tidak terlalu jauh dengan UMK tahun ini,” ujarnya, Jumat (2/3/2012).

Dengan demikian, menurutnya, besaran UMS pada 2013 berkisar di angka Rp1,4 juta mengingat jumlah UMK Batam 2012 adalah sebesar Rp1.402.000.

Dijelaskannya, pemberlakuan UMS di Batam berdasarkan kesepakatan perundingan tripartit tahun lalu.

Dimana masing-masing pihak menilai dibutuhkan ketentuan besaran UMS guna memudahkan pembahasan UMK pada tahun-tahun berikutnya.

“Yang perlu diselesaikan itu upah sektoral di bidang logam dan kepariwisataan,” jelasnya.

Meskipun belum memulai memfasilitasi survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi salah satu indikator penentuan UMS, namun pemko sudah melakukan sejumlah upaya.

Salah satunya melakukan pembicaraan dengan asosiasi pengusaha yang bergerak di kedua sektor tersebut.

“Kita sudah berbicara dengan PHRI. Para pimpinannya tidak terlalu keberatan dengan besaran tidak jauh dari UMK,” ujarnya.

Namun pemko lanjutnya belum membahasnya lebih matang dengan para pengusaha di sektor logam.

Tetapi dia optimistis mereka akan bersikap tidak jauh berbeda dengan para pengusaha di sektor pariwisata tersebut.

“Yang pasti, berbagai masalah pengupahan di Batam akan dapat diselesaikan salah satunya dengan pendekatan per sektoral,” sambung Dahlan.

Syaiful Bahri, Ketua DPC SPSI Kota Batam, mengungkapkan apresiasinya atas sikap pemko yang saat ini sudah lebih baik dalam menyikapi masalah pengupahan.

“Adanya ketentuan UMS itu menjadi salah satu aspirasi serikat pekerja dan buruh dalam setiap perundingan tripartit,” kata dia.

Namun demikian, dia berharap kepada pemko agar segera memfasilitasi pelaksanaan survei KHL UMS.

Sesuai ketentuan, jelasnya, survei UMS dilakukan sebanyak delapan kali sebelum dilakukan pembahasan penentuan besaran angka UMS.

Mengingat UMS akan diberlakukan mulai 2013, maka serikat pekerja dan buruh yang ada di Batam menginginkan agar pelaksanaan survei sudah mulai dilakukan bulan depan.