Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Waitress Pub Ozon Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 23-02-2019 | 11:52 WIB
tsk-kanan.jpg Honda-Batam
Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari (kanan) bersama Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Marna (kiri). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari berhasil meringkus Wahyu (28), pelaku penganiayaan terhadap Angga, pramusaji (waitress) Pub Ozon. Wahyu dibekuk di salah satu kedai kopi di Jalan Raja Haji Fisabilillah Km 8 Tanjungpinang, Jumat (22/2/2018) sore.

"Sudah diamankan, kemaren sore, di salah satu kedai kopi Km 8. Saat ngopi, tersangka Wahyu merupakan warga sipil," ujar Kompol Marna, Kapolsek Bukit Bestari saat ditemui di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Sabtu (23/2/2019).

Marna menjelaskan, informasi yang beredar, terkait pelaku ini aparat ternyata tidak benar. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, apakah benar ada tersangka lain atau tidak.

"Tersangka dijerat dengan pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," katanya.

Menurutnya untuk kondisi korban saat ini masih dalam pemulihan akibat pemukulan yang dilakukan tersangka. Tidak ada tusukan benda tajam.

"Hanya saja beberapa luka ringan pada bagian tubuh akibat dipukul kayu oleh pelaku," jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan itu. Saat diperiksa tersangka waktu itu mau ketemu temannya. Setelah itu bertemu dengan kawanya itu.

Disampaikan pelaku, seperti dituturkan Kapolsek, dia keluar dari depan pintu Pub Ozon itu dan terjadilah insiden pemukulan. "Untuk saat ini Pub masih di-police line supaya tidak menghilangkan bekas-bekas jejak di TKP," tutupnya.

Editor: Gokli