Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Benarkan Selidiki Dugaan Korupsi Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyegat
Oleh : Hadli
Sabtu | 23-02-2019 | 11:16 WIB
rustam-mansur-polda.jpg Honda-Batam
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY COM, Batam - Polda Kepri membenarkan tengah menanggani dugaan korupsi Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyegat, Kota Tanjungpinang dengan nilai pagu anggaran kegiatan proyek bernilai Rp12,5 miliar.

"Masih lidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (22/2/2019).

Rustam mengakui telah memeriksa beberapa orang, namun dia bekum bersedia membeberkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan Monuman Bahasa Melayu di Pulau Penyengat.

"Sabar," katanya singkat.

Proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyegat dibangun Gubernur Kepri (alm) HM Sani sebagai wujud penghormatan dan penghargaan Pemerintah Provinsi Kepri kepada jasa-jasa Raja Ali Haji sebagai pahlawan nasional di bidang bahasa.

Peletakan batu pertama proyek monumen itu dilakukan (alm) HM Sani pada Senin, 19 Agustus 2013 silam. Pembangunan monumen dengan 10 lantai ini berdasarkan hasil mufakat 12 Kebudayaan Melayu antara Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri dan LAM Provinsi Riau pada Seminar Nasional Bahasa Indonesia di Pekanbaru pada 2010 silam.

Proyek ini sendiri menggunakan dana APBD di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri yang kala itu sebagai Kepala Dinas-nya dijabat Arifin M Nasir. Ia yang bertanggungjawab penuh karena sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Rancangan pembangunan itu sendiri meliputi tiga tahap, yakni pembangunan pertama pekerjaan dan pemotongan lahan yang dilanjutkan dengan pekerjaan struktur basemen 1 dan 2 yang dialokasikan dari anggaran APBD tahun 2013 sebesar Rp4 miliar.

Pembangunan tahap kedua dilanjutkan membangun basemen hingga 10 lantai dengan atap spektrum dengan anggaran Rp8 miliar.

Tahap ketiga pembangunan dilanjutkan prmasangan elektrikal, sanitasi, landscape, jalan lingkungan, serta pencahayaan dengan anggaran sebesar Rp4 miliar. Total keseluruhan anggaran pembangunan gedung dengan ornamen huruf Arab alif bernilai Rp16 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannnya pembangunan monumen bersejarah ini mangrak. BPKP Provinsi mencuim pekerjaan monumen penuh syarat korupsi. Laporan hasil audit dikeluarkan BPKP tahun 2015 lalu.

Gayung bersambut, pada 2017, Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah mengangkat kasus ini. Sejumlah orang yang terlibat pembangunan proyek seperti pengguna anggaran pembangunan Monuman Bahsa Melayu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir, Direktur PT Sumber Tenaga Baru dan M Yunus sebagai sub-kontraktor pelaksanaan pekerjaan dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati. Proses pidana dugaan korupsi hingga kini juga ikut mangrak.

Pengakuan Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mizar Bahtiar memberikan secerca harapan. Pasalnya, Kasus dugaan koruosi itu diangkat Polda Kepri tahun 2019 ini.

Ia juga mengaku sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri. "Saya baru dua minggu lalu di BAP di Polda Kepri, dimintai ketetangan terkait ptoyek tersebut. Tentunya kami hargai proses hukum tersebut," ujarnya Selasa (19/2/2019).

Editor: Gokli