Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sopir Trailer Maut Ditangkap di Pool PT Golden Gate Mandiri
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 02-03-2012 | 17:01 WIB
kasatlantas-dan-trailer-mau.gif Honda-Batam

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Suka Irawanto menunjukkan bekas goresan di sisi gandengan trailer maut yang menewaskan ibu dan anak di Simpang Baloi beberapa waktu lalu. (Foto: Hendra/batamtoday).

BATAM, batamtoday - ISD (31), pelaku tabrak lari di simpang lampu merah Baloi Centre, diamankan petugas di tempat dirinya bekerja, PT Golden Gate Mandiri (GGM) saat sedang berada di pool kendaraan perusahaan yang berada di Batu Ampar, Kamis siang (1/3/2012). 

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil olah TKP petugas Satlantas di lokasi kejadian dan kroscek ke lapangan terhadap jadwal keluar kendaraan saat keluar dari Pelabuhan Batu Ampar. Dari hasil penyelidikan ini di dapat lima kendaraan yang keluar dari pelabuhan sesuai dengan waktu selisih terjadinya kecelakaan. 

"Penyelidikan kita lakukan dengan olah TKP dan krocek ke lapangan, schedule keluar kendaraan dari pelabuhan hingga sampai ke lokasi kejadian saat terjadi kecelakaan," ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Suka Irawanto kepada batamtoday, Jumat (2/3/2012). 

Suka menambahkan, dari olah TKP dan perhitungan jarak tempuh kendaraan mulai keluar dari pelabuhan Batu Ampar menuju lokasi kejadian hingga ke tempat tujuan akhir kendaraan PT Marcopolo Tanjung Uncang, akhirnya petugas mendapatkan lima kendaraan untuk diperiksa. 

Dari lima kendaraan itu, akhirnya mengerucut dua kendaraan yang waktu dan jamnya mendekati peristiwa kecelakaan. Selain itu ditambah dengan hasil rekaman CCTV di depan lampu merah SPBU depan UIB Baloi. 

"Hasil dari olah TKP, kita cocokan dengan rekaman CCTV yang tertangkap di SPBU depan UIB dimana terlihat truk gandeng melaju kencang di jalan dan beberapa saat kemudian disusul kendaraan petugas yang coba mengejar pelaku," terang Suka. 

Hasil olah TKP di pool kendaraan, ditemukan bekas goresan pada bagian truk gandeng dengan nopol BP 9447 DU yang dikemudikan pelaku pada sisi sebelah kiri. Dalam olah TKP itu juga digunakan kendaraan sejenis yang digunakan korban untuk lebih memperjelas penyelidikan. 

"Terlihat jelas beberapa bekas goresan dari hasil olah TKP yang dicocokan dengan motor yang sama dengan milik korban," lanjut Suka. 

Penyelidikan mendapatkan titik terang setelah pelaku mengakui kalau dirinya sempat menyenggol sepeda motor di Simpang Baloi Centre dan kemudian meninggalkan lokasi kejadian dan keterangan dari saksi di lapangan yang hafal dengan wajah pelaku. 

"Pelaku akhirnya mengakui dirinya telah melakukan tabrak lari setelah diperiksa intensif petugas dan dikuatkan dengan keterangan salah satu saksi yang hafal dengan pelaku saat mereka dipertemukan saat pemeriksaan," tegasnya. 

Atas perbuatannya pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang membuat korban meninggal dunia dan pasal 312 KUHP tentang melarikan diri dan tak menolong korban pada saat kecelakaan.