Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Santonius Pimpin Sidang Terdakwa Narkoba Untung dan Hendra
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 22-02-2019 | 18:39 WIB
sidang-bbm-subsidi11.jpg Honda-Batam
ilustrasi suasa persidangan. (foto; dok batamtoday.com).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan perkara narkoba dengan terdakwa Untung alias Ahwa bin Ati dan Hendra Lesmono.

Penunjukan itu dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan dan teregistrasi di PN Tanjungpinang, dengan nomor perkara 60/ Pid. Sus/ 2019/ PN. Tpg atas nama Untung alias Ahwa bin Ati, dan nomor perkara nomor 61/ Pid. Sus/ 2019/ PN. Tpg atas nama Hendra Lesmono Bin Sumarno.

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan, mengatakan, dari pelimpahan berkas perkara yang dilakukan kejaksaan, Ketua PN Tanjungpinang menunjuk dirinya selaku hakim ketua dan Acep Sopian Sauri serta Monalisa AT Siagian sebagai hakim anggota.

"Tiga hakim majelis ini, ditunjuk ketua PN untuk memeriksa dan menyidangkan ke kedua perkara tersebut. Sedangkan Panitera Pengganti perkara tersebut masih menunggu penunjukan dari Panitera sekretaris," ujar Santonius.

Mengenai pelaksanaan sidang tambah Santonius, akan segera dimusyawarahkan majelis hakim.

Editor: Chandra