Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan Perdata Kader PKP Indonesia

Gubernur dan DPRD Tanjungpinang Kembali Mangkir Tak Hormati Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-02-2019 | 19:40 WIB
sidang-PKP.jpg Honda-Batam
Suasana sidang lanjutan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Sasyetno. (foto: Charles).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri dan DPRD kota Tanjungpinang terkesan tidak menghormati proses hukum serta sidang pengadilan.

Kendati sudah beberapa kali dipanggil Majelis hakim sebagai pihak turut tergugat, hingga saat ini dua dari tiga lembaga yang digugat ke PN Tanjungpinang itu tetap mangkir dan enggan memenuhi panggilan pengadian.

Ketidakhadiran Gubernur Kepri dan DPRD kota Tanjungpinang ini, membuat hakim PN Tanjungpinang kecewa serta menyatakan akan meninggalkan keberadaan ke dua turut tergugat tersebut pada agenda sidang berikutnya.

"Setelah beberapa kali dipanggil secara layak tidak pernah hadir. Maka untuk sidang berikutnya keberadaan turut tergugat Gubernur dan DPRD Kota Tanjungpinang kami tinggalkan," ujar Ketua majelis Hakim Edward P Sihaloho dalam sidang lanjutan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Sasyetno, terhadap Gubernur Kepri, Ketua DPD PKP Indonesia, Wali Kota dan DPRD kota Tanjungpinang serta KPU Tanjungpinang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (21/2/2019).

Majelis hakim juga menyebut, dua lembaga pemerintah itu, terkesan tidak menghormati proses hukum dan sidang yang digelar di pengadilan tersebut.

Pada sidang lanjutan ini, penggugat Sesyatno, menyerahkan replik atau jawabanya terhadap jawaban tergugatan dan tirit tergugat. Dari 5 tergugat dan turut tergugat, yang hadir hanya kuasa hukum KPU Kota Tanjungpinang yang menyatakan akan menanggapi replik penggugat.

Sementara, pihak tergugat PKP Indonesia, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang saat itu diwaliki Rahmadian SH dari Bidang Hukum Pemerintah kota, menyatakan tidak memberikan jawab atau tanggapan. Sedangkan perwakilan dari Gubernur dan DPRD kota Tanjungpinang sebagai turut tergugat juga tidak hadir.

Kepada para pihak, Majelis hakim kembali meminta agar menghormati proses hukum dan persidangan yang dilaksanakan, serta taat pada agenda persidangan yang diagendakan mengingat dari 30 hari masa sidang. Akibat para pihak turut tergugat tidak kunjung hadir, persidangan perkara gugatan tersebut telah memakan waktu hingga 20 hari.

"Tergugat dan turut tergugat, kalau tidak siap pada sidang berikutnya, dianggap tidak mengajukan tanggapan atas gugatan dan replik dari gugatan pengugat," jelas majelis hakim lagi.

Sebelumnya, kader PKP Indonesia Sasyetno mengajukan gugat perdata terhadap Ketua DPC PKP Indonesia, Gubernur, wali kota dan DPRD kota Tanjungpinang serta KPU Tanjungpinang atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pemecatan dan PAW anggota DPRD, ke PN Tanjungpinang.

Gugatan PMH Sasyetno tereguster dengan perkara nomor:1/PDT.G/2019/PN Tpg Tanggal 7 Januari 2019. Dalam gugatanya, Sasyetno menyatakan, perbuatan tergugat memberhentikan penggugat sebagai anggota Partai Keadilan Persatuan Infonesia melalui surat keputusan nomor:004/KEO/DPK PKPIND/TPI/VIII/2018 tentang pemberhentian Keanggotaan kader PKP Indonesia pada DPD Kota Tanjungpinang 15 Agustus 2018 adalah perbuatan melawan hukum.

Kepada majelis hakim, penggugat memohonkan agar menyatakan batal agau tidak sah segala bentuk surat keputusan dan permohonan yang diajukan oleh tergugat kepada turut tergugat satu sampai dengan tergugat empat, serta pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang mengajukan nama calon pengganti M.Kurniawan.

Menyatakan bahwa penggugat adalah satu-satunya nama calon PAW yang sah secara hukum untuk menggantikan posisi kursi anggota DPRD kota Tanjungpinang periode 2014-2019 dari Dapil I Partai PKPI yang ditinggalkan Beni.

Penggugat juga memohon pada majelis hakim, agar menghukum tergugat I dan IV untuk mengajukan nama pemohon sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kota Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan peraturan dan UU yang berlaku.

Serta menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan inmateril kepada penggugat berupa biaya kampanye PKPI dan penggugat sebesar Rp.500 juta pada 2014.

Demikian juga rugian immateril akibat terkuraanya pikiran dan tenaga penggugat semasa Pemilihan legislatif, Pengugat meminta ganti rugi sebesar Rp.2 Milliar serta uang paksa dwongsum sebesar Rp.10 juta, perhari apabila lalai dalam menjalankan putusan sebelum memiliki kekuatan hukum tetap. Sidang akan kembali digelar pada Senin,25 Februari 2019.

Editor: Chandra