Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Kampanye di Kampus, Caleg PSI Tanjungpinang Jadi Tersangka
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 21-02-2019 | 19:28 WIB
bawaslu-kepri1.jpg Honda-Batam
kegiatan pers rilis BAwaslu Kepri di Tanjungpinang. (foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan RMP, Caleg Dapil 1 wilayah Tanjungpinang Barat untuk DPRD Kota dengan nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanjungpinang, sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, M Zaini mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, telah menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan RMP di tempat pendidikan.

"Pelanggarannya adalah kampanye di salah satu kampus swasta tempat tersangka berkerja (Dosen) di Tanjungpinang, dengan cara mengajak dan membagikan kartu identitas caleg," ungkap Zaini, saat menggelar pres rillis di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (21/2/2019).

Zaini menjelaskan, saat ini berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang dan segera untuk di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Tersangka dijerat pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, setelah terbukti di persidangan, tentu akan masuk diskulifikasi sebagai perserta pemilu. Itu akan diputuskan oleh KPU.

" Prosesnya di persidangan kita jalani dulu. Nanti baru ditetapkan," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri mengukapkan, kronologis kejadiannya, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada RMP kampanye dan membagikan kartu identitas caleg kepada mahasiswa di saran pendidikan.

"Padahal sarana pendidikan menjadi tempat terlarang kegiatan politik," katanya.

Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Muhammad Amri menambahkan, menurut jaksa, hasil penyidikan oleh polisi sudah lengkap seperti alat bukti, keterangan saksi, ahli dan keterangan tersangka. Sehingga, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk membuat berkas dakwaan.

"Rencananya Senin depan dilimpahkan ke PN," tutupnya.

Editor: Chandra