Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Pasir di Desa Pengujan Bintan Belum Dapat 'Restu' dari Pemerintah Desa
Oleh : Harjo
Kamis | 21-02-2019 | 11:16 WIB
pasir-pengujan.jpg Honda-Batam
Aktivitas tambang pasir di Desa Pengujan, Bintan yang belum mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Desa. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tambang pasir di Desa Pengujan, Kabupaten Bintan yang dikelola seorang pengusaha disebut bernama Asun ternyata belum mendapat restu dari pemerintah setempat, dalam hal ini Kepala Desa.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Desa Pengujan, Zulfitri, di mana dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apapun terkait tambang pasir tersebut. "Kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun. Terkait kegiatan penambangan pasir yang disuplai untuk kebutuhan di resort kawasan pariwisata Lagoi tersebut," tegasnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (21/2/2019).

Tambang pasir yang lambat laun bakal merusak lingkungan itu diketahui sudah beroperasi sejak akhir tahun 2018 lalu. Aktivitas penambangan ini menuai penolakan dari masyarakat, selain berdampak kepada lingkungan, juga disinyalir dilakukan secara ilegal.

Menanggapi hal itu, Kades Zulfitri berharap aktivitas tambang pasir tersebut tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Apalagi terkait masalah lahan yang dijadikan sebagai lokasi pertambangan.

Diberitakan sebumnya, tambang pasir yang berada di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, yang sudah beroperasi sejak akhir tahun 2018, diduga ilegal. Bahkan kabarnya, tambang pasir tersebut untuk menyuplai kebutuhan pembangunan resort Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh BATAMTODAY.COM di lapangan, tambang pasir yang dikelola Asun atau Asak ini, disuplai ke dalam KPL Bintan, untuk kebutuhan pembangun resort. Tidak tanggung-tanggung kouta yang akan disuplai hingga ratusan ribu kubik.

"Infonya kuota pasir yang akan disuplai lebih dari 500 ribu kubik dan sudah berjalan sejak akhir tahun 2018 lalu," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi menyampaikan, terkait pertambangan pasir yang diduga ilegal tersebut sangat disayangkan. Apalagi penambangan dilakukan secara besar-besaran.

"Kalau sudah menggunakan alat berat, jelas sudah sepantasnya dilengkapi dengan perizinan. Karena bukan sebatas masyarakat yang mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," ujar Andi, Rabu (20/2/2019).

Terkait informasi ini, kata Andi Masdar, pihak aparat penegak hukum, harus turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Karena jelas dampaknya akan merusak lingkungan pasca penambangan kedepan.

"Jangan sampai lingkungan sudah rusak parah, baru semua disibukkan. Sementara saat ini, terkesan semua tutup mata, karena mendapatkan percikan dari hasil pertambangan tersebut. Apa lagi fi deaa pengujan pertambangan pasir yang beroperasi tidak hanya satu," imbuhnya.

Editor: Gokli