Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diselundupkan dari Malaysia Tujuan Tanjungbatu Kundur

Bawang Merah Ilegal Tangkapan Polairud Polda Kepri Itu Berasal dari India
Oleh : Hadli
Rabu | 20-02-2019 | 09:04 WIB
bawang-india.jpg Honda-Batam
Polda Kepri saat merilis tangkapan bawang merah India yang hendak diselundupkan dari Malaysia ke Tanjung Batu Karimun. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan rempah bawang merah sebanayak 1.300 karung, yang diseludupkan menggunakan Kapal KM DANI, merupakan bawang merah asal India.

Hal itu diketahui dari pengakuan nahkoda kapal, Novi Ismayudi. "Nahkoda kapal mengakut bawang merah asal India dari Batu Pahat, Malaysia tujuan Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun tanpa dilengkapi dengan Surat dari Karantina Asal," kata Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta saat ekspos di Mapolda Kepri, Senin (12/2/2019).

Novi tambah Benyamin, ke Malaysia menggunakan KM DANI GT bersama tiga orang anak buah kapal (ABK), Rafiudin, H Mohd Sayuti dan Encik Adi. Dari Kundur mereka menyeludupkan besi tua ke Malaysia.

"Pengakuan nahkoda, daripada pulang dengan muatan kosong, mereka membeli bawang merah untuk dibawa pulang ke Kundur. Dan (rencananya) menjualnya sendiri ke pasar," ungkap Benyamin.

Atas perbuatannya, Novi Ismayudi diancam pasal 5 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang berbunyi 'setiap media hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme penganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian tumbuh-tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000," sebut Benyamin.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan, penangkapan terjadi pada Selasa, 19 Februari 2019, sekira pukul 12.30 WIB, Kapal Patroli Polisi XXXI-1003 Ditpolairud Polda Kepri saat melaksanakan patrol rutin di Perairan Pulau Lalang, Tanjung Batu Kundur Kabupaten Karimun berhasil mengamankan satu unit KM. DANI GT 6.

"Setelah dilakukan pemeriksaan bawang merah yang diakut dari Malaysia ini tidak dilengkapi dokumen. Dan selanjutnya kapal di tarik (Ad-hock) ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Editor: Gokli