Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPRD Kepri Minta Pengawasan Hutan di Batam Ditingkatakan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-02-2019 | 19:52 WIB
monitoring3.jpg Honda-Batam
monitoring yang dilakukan Komisi III DPRD Kepri ke KPHL DLHK. (foto: Charles).

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPHL DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, di Batam, Selasa (19/2/2019). Monitoring itu juga bertujuan agar pengawasan hutan lebih ditingkatkan.

Tim Monitoring ini dipimpin Sekretaris Komisi III, Raja Bahktiar. Salah satu anggota Komisi III tersebut, Irwansyah, mempertanyakan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KPHL di Batam. Hal tersebut didasarkan pada seringnya terjadi kebakaran lahan dan hutan di Batam pada 2019 ini.

“Selain adanya kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu, banyak warga yang menyampaikan kepada saya bahwa hutan di Batam ini sudah gundul entah apa penyebabnya,” kata Irwansyah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan hutan adalah pelaksanaan tata hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kecuali pada KPH Konservasi (KPHK). Pelaksanaan rencana pengelolaan KPH kecuali pada KPHK, pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, termasuk pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan Negara.

Berasarkan ketentuan dalam UU No 23 Tahun 2014 tersebut, Komisi III juga mempertanyakan mengenai potensi yang dimiliki hutan-hutan yang ada di Batam.

“Apakah hutan yang ada di Batam ini memiliki potensi yang bisa dijadikan sebagai sumber PAD pemprov?” tanya Irwansyah.

Selain Irwansyah, anggota Komisi III lainnya, Sahmadin Sinaga juga menyatakan, saat ini ada beberapa kasus dialami warga yang memegang sertifikat tanah, namun tanah tersebut merupakan bagian dari hutan lindung.

“Dari kasus seperti itu bagaimana peran KPHL di dalamnya dan bagaimana hubungan KPHL dengan Otorita (BP Batam),” ungkap Sahmadin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KPHL DLHK Provinsi Kepulauan Riau Lamhot M Sinaga menjelaskan, secara otoritas kewenangan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan hutan lindung dan hutan produksi berada di KPHL.

“Berdasarkan ketentuan UU 23 tersebut, kewenangan berada di tangan kami,” kata Lamhot.

Berdasarkan data yang dimiliki KPHL, Batam memiliki hutan lindung dan hutan produksi sebanyak 32.400 hektar. Mengenai potensi, saat ini hutan di Batam memiliki potensi yang sangat bagus untuk pengembangan pariwisata.

"Contohnya, hutan Mata Kucing dan Tening Langit yang saat ini masih dalam proses perizinannya,” ujarnya.

Ia mengakui, sampai saat ini masih banyak sertifikat yang terbit di atas kawasan hutan lindung. Hal tersebut disebabkan adanya surat PL diterbitkan BP Batam yang berbenturan dengan kewenangan pihaknya atau PL tersebut berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya sampai saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar PL yang mereka miliki bisa segera diurus dengan sistem TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

“Hal ini bisa juga dilakukan juga untuk pemegang sertifikat yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, sehingga tanahnya bisa mereka olah,” terang Lamhot.

Mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi beberapa waktu lalu, Lamhot menjelaskan, penanganan karhutla kewenangannya berada langsung dibawah kementrian yakni Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dikawasan Sumatera berada di Palembang.

“Kebakaran hutan yang terjadi di Tanjung Riau kemarin kita tidak mampu untuk menangani sendiri, sehingga kita meminta kepada walikota agar dapat meminta bantuan helikopter dari Pekanbaru,” jelas Lamhot.

Di Batam, saat ini ada Daerah Operasional (Daops) yang posisinya berada di bawah Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan yakni Daops Manggala Agni yang berada di Tanjung Riau.

“Kalau hanya mengandalkan dari Manggala Agni saja, tidak mungkin karena posisi karhutla mencapai 10-12 hektar dan areanya pun perbukitan,” imbuhnya.

Saat ini, pihaknya belum bisa bertindak jauh dalam menjalankan kewenangannya. Hal tersebut terbentur dengan permasalahan anggaran yang memang diakuinya anggaran masih sangat kurang.

Dalam monitoring tersebut, hadir anggota Komis III Raja Bakhtiar, Irwansyah, Saproni, Alex Guspeneldi, Joko Nugroho dan Sahmadin Sinaga.

Editor: Chandra