Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ajak Petugas Berkelahi, Tahanan Narkoba di Tanungpinang Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 18-02-2019 | 18:04 WIB
tahanan-sabu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Amizar alias Azmi (38), tahanan narkoba di Tanjungpinang. (foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Amizar alias Azmi (38), terdakwa narkoba yang sempat kabur dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Awani Setiyo Wati yang didampingi hakim anggota Guntur Kurniawan dan Monalisa Siagian dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Senin (18/2/2019).

Awani menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terdakwa dihukum dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Awani.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Putusan itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri. Ia, sebelumnya menuntut terdakwa dengan turunan 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Namun pantauan di sel tahan PN Tanjungpinang, terdakwa sempat cekcok dengan terdakwa lain. Tetapi saat ditegur polisi dan penjaga tahanan dari Kejari Tanjungpinang, terdakwa malah melawan petugas.

Terdakwa melawan petugas dengan cara mengajak kelahi petugas maupun polisi. Namun ulah terdakwa yang sempat membuat ricuh akhirnya bisa ditenangkan.

Usai persidangan, terdakwa langsung dibawa petugas ke dalam mobil tahanan Kejari Tanjungping untuk dibawa ke Rutan Tanjungpinang. Sebab, terdakwa sebelumnya mencoba untuk melawan petugas.

Diberitakan sebelumnya, Amizar alias Ami (38), tahanan rutan Tanjungpinang ini sempat kabur dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Sabtu (22/10/2018) pukul 14.30 WIB. Tedakwa kembali berhasil ditangkap di Dumai setelah selama 21 hari pelarianya.

Dari pengakuan terdakwa Dua paket sabu yang dimilikinya, dibeli dari seorang penjual bernama Kurnia seharga Rp500 ribu.

"Barang saya terima di kedai makan kilometer 14. Dan saya sudah dua kali berhubungan dan membeli barang sabu dari Kurnia," jelas Amizar.

Saat ditangkap, Amizar mengaku sedang duduk-duduk di atas motor, menunggu temannya untuk sama-sama menggunakan sabu tersebut. Saat itu juga ingin kabur dikarenakan rasa takut, di jalan senggarang KM 14 Tanjungpinang, Sabtu(29/9/2018)pukul 21.30 WIB

Ketika digeledah polisi, diakuinya barang narkoba yang dibelinya ada didalam kotak rokok kantong celananya dengan berat 0,51 gram. Setelah diamankan, terdakwa dibawa ke Polres Tanjungpinang, sebelum akhirnya kembali dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Editor: Chandra