Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Budi Mardianto Kecewa RDP Rekomendasi Megaproyek Marina Bay Batal Digelar
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jum\'at | 15-02-2019 | 16:52 WIB
rdp-marina-bay11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

RDP Pemberian Surat Rekomendasi Lahan Kawasan Wisata Teluk Tering di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam (foto:putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto ungkap kekecewaannya atas batalnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberian surat rekomendasi lahan kawasan wisata Teluk Tering oleh Pemko Batam kepada PT Kencana Invenstindo Nugraha (KIN).

Kekecewaan Budi Mardianto ini karena dirinya merasa tidak dihargai karena undangan Dewan sebagai lembaga tidak ditanggapi oleh beberapa pimpinan yang memiliki kewenangan memberikan putusan seperti BP Batam, Pemko Batam, maupun PT Kencana Invenstindo Nugraha.

"Ini terlepas bahwa mereka ada kegiatan diluar tapi betul-betul sudah tidak menghargai menghormati lembaga ini," kata Budi di DPRD Kota Batam, Jumat (15/2/2019).

Budi juga mengatakan bahwa ketidakhadiran dari pihak terkait yang mengambil keputusan, dalam hal ini Sekretaris Daerah (sekda) dan kepala-kepala dinas, satupun tidak ada yang hadir bagi dirinya sangat mengecewakan.

"Permasalahan inikan sangat krusial dan sensitif, dan butuh kepastian terhadap investasi di Batam," ujarnya.

Menurut Budi, ini kewenangan yang betul-betul perlu didudukkan kepastian hukumnya dan mencaritahu apa yang mendasari rekomendasi dari Wali Kota Batam untuk memberikan lahan tersebut.

"Bukan kita menghambat dari investasi tapi semuakan harus ada dasar hukumnya," lanjutnya.

Budi mengatakan kejadian ini dikhwatirkan bukanlah kasus pertama kalinya. "Tidak tutup kemungkinan ada daerah-daerah lain yang memang sudah direkomendasikan padahal bukan kewenangannya, inikan bahaya. Justru jalannya bagaimana kita mau nanya," tuturnya.

Budi menegaskan komisi I akan terus mengundang pihak terkait hingga mereka hadir. "Kami akan undang sampai dia hadir. Kalau yang ini tidak hadir ada mekanisme selanjutnya. Ada sanksi secara politis, dua atau tiga kali tidak hadir ya kita berikan rekomendasi usulkan kepada pimpinan atas nama lembaga," tutupnya.

Editor: Yudha