Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Spanduk Larangan Membakar Hutan dan Lahan Terpasang di 12 Titik Wilayah Bintan Timur
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 15-02-2019 | 15:17 WIB
spanduk-larangan-hutan.jpg Honda-Batam
Bhabinkamtibmas wilayah Bintan Timur pasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Spanduk larangan membakar hutan dan lahan sudah terpasang di 12 titik wilayah Bintan Timur.

Spanduk tersebut berisi larangan lengkap dengan ancaman hukuman bagi yang melanggar Undang-undang No 23 tahun 2009 pasal 108 yakni kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar mengatakan pihaknya mengkerahkan seluruh Bhabinkamtibmas di wilayah hukumnya untuk melakukan sosialisi atau himbauan agar masyarakat tidak membakar hutan sembarangan. Terlebih di saat musim panas ini, api dengan cepat menjalar dan membahayakan.

"Selain itu, kita juga memasang spanduk imbauan, lengkap dengan undang - undang yang mengatur terkait masalah pembakaran hutan sembarangan," beber Muchlis saat ditemui di Kijang, Jumat (15/2/2019).

Langkah ini, kata Muchlis dengan harapan dapat meminimalisir dampak yang lebih besar terkait kebakaran hutan dan lahan. Dan pihaknya menginginkan masyarakat lebih mengenal bhabinkamtibmas wilayahnya dan dapat lebih leluasa dalam menghubungi polsek Bintan Timur secara umum dan terkhusus bhabinkamtibmas diwilayahnya masing masing.

"Terutama apabila sewaktu-waktu terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan, termasuk jika terdapat kondisi yang memerlukan respon cepat dari pihak kepolisian. Untuk itu kita arahakan juga kepada Bhabinkamtibmas, agar memasang nomor hendphone masing-masing," ujar Muchlis.

Editor: Yudha