Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap Bandar dan Pemain Judi Sie Jie di Kijang
Oleh : Harjo
Jum\'at | 15-02-2019 | 11:52 WIB
sie-jie-kijang.jpg Honda-Batam
Polres Bintan saat merilis hasil pengungkapan kasus perjudian di Kijang. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan, berhasil menangkap dua ornag tersangka pemain dan bandar judi jenis sie jie di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (12/2/2019).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, terlebih dahulu dilakukan penyelidikan. Diketahui ada praktek permainan judi jenis sie jie di lokasi tersebut.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap di antaranya Rusdianto alias Dian sebagai pemain dan Harianto alias Amin sebagai bandar judi sie jie tersebut.

"Bandar judi sie jie ini, sudah menjalankan udaha judinya sejak sekitar satu tahun lalu. Dari hasil penjualannya mendapatkan hasil 7 persen dari penjualan," ungkapnya, Jumat (15/2/2019).

Yudha menjelaskan, terkait peraktek judi sie jie ini, bandar mengakui kalau dirinya bukan bandar utama, karena masih menyetor terhadap bandar lebih besar bernama Kenny. Yang diakui kenal melalui sambungan telpon.

"Hingga saat ini, terkait kasus peraktek judi ini, masih terus dilakukan pengembangan," katanya.

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa, uang Rp670.000, 1 unit handphone merk Nokia, 2 unit handphone merk Oppo dan satu unit kendaraan roda dua motor Vario.

"Tersangka dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman 10 tahun pernjara," tegasnya.

Ditanya terkait peraktek perjudian lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Bintan, Yudha menyampaikan akan mengambil tindakan tegas, apabila nantinya ada laporan dari masyarakat terkait adanya peraktek segala macam jenis judi.

Editor: Gokli