Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Miliki Izin, Tambang Pasir Ilegal di Bintan Bebas Beroprasi
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 14-02-2019 | 19:17 WIB
pasir-bintan.jpg Honda-Batam
Suasana aktifitas tambang pasir di Kawal Kecamatan Gunung Kijang. (foto: Syajarul).

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sktifitas tambang pasir di wilayah Kabupaten Bintan bebas beroprasi meski tidak memiliki izin resmi. Masyarakat minta penagak hukum segera usut tuntas pelaku usaha galian pasir tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, ada beberapa titik yang menjadi aktivitas tambang pasir. Antaranya di Kecamatan Gunung Kijang, Kelurahan Kawal dan Desa Pengunjan.

Seperti di Kawal Kecamatan Gunung Kijang, belakangan diketahui aktivitas tersebut didalangi salah satu pengusa yang berdomisili di Tanjungpinang berinsial R. Pasir yang ditambang, tidak hanya dijual ke perorangan, adapula yang dijual ke resort-resort di Bintan.

"Mereka jual ke resort, katanya udah kontrak. Jadi harus kirim pasir terus kesana," kata salah seorang yang ditemui di Kawal, Kamis (14/2/2019).

Sebelumnya, Kepala dinas Pertambangan dan Energi ESDM Provinsi Kepri Amjon, meninta aparat penegak hukum menindak tegas dan tidak mendekingi tambang pasir darat ilegal di sejumlah tempat di Kabupaten Bintan.

Menurutnya, berdasarkan data hingga saat ini tidak satu perusahaan pun yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir darat di Kabupaten Bintan. Sehingga, dipastikan apabila ada produksi pasir yang keluar selama ini dari Bintan adalah ilegal.

"Sampai saat ini, Distamben Kepri tidak pernah mengeluarkan izin tambang pasir darat di Bintan. Jadi kalau ada aktivitas penambangan di sana itu semua ilegal. Kita minta aparat penegak hukum menangkap dan tidak membekingi," ujar Amjon pada wartawan saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Senin (6/8/2018).

Amjon menambahkan, hingga saat ini sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Bintan, tidak pernah ada dan dipungut Pemerintah Provinsi Kepri. Demikian juga dana retribusi dari pengurusan izin perusahan pertambangan itu.

Editor: Chandra