Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Pasar Payaklaman Natuna

Kembalikan Rp300 Juta, Jaksa Tuntut Rustam 6 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-02-2019 | 17:28 WIB
sidang-korupsi-pasar.jpg Honda-Batam
Suasana sidang tuntutan Rustam di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati telah mengembalikan Rp 300 juta dari Rp 900 juta kerugiaan negara dari korupsi proyek pembangunan pasar tradisional Desa Payaklama, Tarempa, Kabupaten Natuna, tetapi jaksa penuntut umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ranai, tetap menuntut Ketua Koperasi Pembangunan Proyek Pasar Tradisional Desa Payaklaman, Rustam, dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta hukuman tambahan mengembalikan kerugian negata Rp 312 juta atau diganti dengan hukuam 2 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Muhammad Bayanullah SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (14/2/2019).

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan, terdakwa Rustam Bin Wakyat, selaku panitai pelaksana pembangunan pasar Tradisional Desa Payaklama Ranai, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer jaksa, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

"Atas perbutanya, yang telah terbukti, kami meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar M.Bayanullah.

Sedangkan mengenai dana yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp 300 juta, dikatakan jaksa, dipotong dengan Uang Pengganti (UP) dari kerugian negara yang dibebankan tehadap terdakwa.

Sementara sisa kerugian negara senilai Rp.530 juta, dibebankan pada calon tersangka lain yang menurut Jaksa, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Atas tuntutan JPU tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Tommy SH menyatakan keberatan dan menyatakan akan mengajukan pledoi pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU tersebut.

"Kami keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pasal 2 UU Tipikor, atas dasar itu, kami meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan pembelaan," ujarnya.

Sidang tuntutan terdakwa Rustam itu sempat beberapa kali ditunda, dengan alasan, Rentut terdakwa yang diajukan cabang kejaksaan Ranai, tidak kunjung diturunkan Kejaksaan Tinggi Kepri.

Rustam sendiri, merupakan pelaksanaan teknis kegitan yang ditetapkan jaksa tersangka tunggal dalam korupsi pembangunan pasar Tradisional dari dana Hibah Rp 900 juta dari APBN yang dikoordinir dan ditunjuk dinas Perdagangan Kabupaten Anambas.

Sidang akan kembali diglar pada minggu mendatang oleh Hakim PN.Tipikor Tanjungpinang, Santonisu Tambunan SH, bersama yon Fredy SH dan hakim angota lainya dengan agenda pembacaan pledoi pembelaan terdakwa oleh Kuasa hukumnya.

PHOTO::Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Rustam dalam korupsi proyek pasar tradisional desa Payaklaman Tarempa di PN.Tipikor Tanjungpinang Kamis (14/2/2019).

Editor: Dardani