Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Penyelundupan di Seigentong Sudah Ditahan, Tiga Lainnya Wajib Lapor
Oleh : Harjo
Kamis | 14-02-2019 | 14:04 WIB
bc-uban13.jpg Honda-Batam
Mobil dan barang hasil tangkapan yang ada di kantor BC Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan- Dua dari lima tersangka kasus penyelundupan barang di Pelabuhan Seigentong Bintan, Suhardi alias Aing dan Cristian Imanuel sudah ditahan oleh penyidik Bea Cukai (BC) Tanjungpinang.

Namun, tiga tersangka lainnya, Susanto, Idul dan Ibu Dona, sampai sejauh ini masih sebatas wajib lapor.

"Untuk tiga orang tersangka lainnya, sampai saat ini masih dilakukan penyidikan oleh penyidik BC Tanjungpinang," ungkap Humas BC Tanjungpinang, Oka A Setiawan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (14/2/2019).

Dijelaskan, ketiga tersangka tersebut, memang belum dilakukan penahanan namun ketiganya dikenakan wajib lapor. Karena proses penyidikan masih terus dilakukan.

Salah seorang pemuda Tanjunguban, Nanang, kembali menegaskan agar pihak penyidik BC tidak terkesan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Mengingat, sejak penangkapan dan penetapan tersangka sudah terbilang lama.

"Kita selaku masyarakat, agar penyidik benar-benar menerapkan aturan yang berlaku dan tidak membedakan latarbelakang tersangka. Jangan sampai ada kesan tebang pilih, apa lagi sampai siapa pemilik barang dan lain pula yang dijadikan sebagai tersangkanya," tegasnya.

Ia juga berharap penegak hukum terkait memperketat penagawasan mengingat Sei Gentong memang salah satu pintu masuknya berbagai barang dari luar.

"Artinya pengawasan memang dituntut berjalan terus, jangan hanya karena ada perintah dari pusat. Sehingga tidak terkesan, antara pengusaha dan petigas BC main mata," imbuhnya.

Editor: Yudha