Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menko Darmin Janji Selesaikan Masalah Pajak Impor Bahan Baku HRP Shipyard
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-02-2019 | 19:19 WIB
menko-darmin.jpg Honda-Batam
Pertemuanya dengan Ikatan Perusahaan Industri galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Kepri dengan Menko Darmin. (foto: Charles).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri koordinator Perekonomian Darmin Nasution, berjanji akan menyelesaikan masalah pemungutan pajak atau bea masuk terhadap impor bahan baku kapal dan plat baja (Hot Rolled Plate/HRP) sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Menteri Keuangan nomor 50 tahun 2016.

Hal itu dikatakan Darmin dalam pertemuanya dengan Ikatan Perusahaan Industri galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Kepri, yang difasilitasi Gubernur Kepri di kantor kementerian Prekonomian, Rabu (13/2/2019).

Menteri kuangan melalui PMK nomor 50 Tahun 2016 menyatakan, akan memungut pajak atau bea masuk impor produk bahan baku kapal dan pelat baja (hot rolled plate/HRP), yang mengakibatkan sejumlah pengusaha galangan kapal di Batam dan Provinsi Kepri menjerit.

Dari pertemuan itu, Gubernur Nurdin Basirun juga mengatakan, atas janji Menko Perekonomian, Darmin menyatakan akan segera memanggil Dirjen Bea Cukai.

"Menko janji menyelesaikan masalah ini. Dan segera memanggil Dirjen Bea Cukai," kata Nurdin usai pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Kepada Menko Darmin, Nurdin dan pengusaha galangan kapal di Batam itu, juga menyampaikan keberatan terhadap bea masuk antidumping terhadap impor HRP. Apalagi kebijakan yang diterbitkan tahun 2016 ini akan mematikan industri shipyard di Kepri.

Banyak hal disampaikan pada pertemuan itu disambut baik Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Bagi Nurdin, Kepri jangan sampai menurun daya saingnya.

"Kita berharap hal ini segera diputuskan, hingga daya saing Kepri dalam penanaman investasi galangan kapal ini juga tidak menurun," ujarnya.

Apalagi, menurut para pengusaha aturan ini bakal berakhir dua bulan lagi sejak diterbitkan Maret 2016 lalu. Saat itu, Menteri Keuangannya masih Bambang PS Brojonegoro.

Dalam Pasal 5 PMK itu disebutkan, peraturan menteri berlaku sejak 2 April 2016 dan berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri tersebut.

Dalam pertemuan itu, Nurdin didampingi Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah dan Asisten Ekbang Syamsul Bahrum, serta Hemgki Suryawan bersama sejumlah pengusaha perkapalan Kepri.

Editor: Chandra