Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pembunuh Fitri Suryati Terancam Hukuman Seumur Hidup
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 13-02-2019 | 15:28 WIB
ekspose-pembunuhan1.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat ekspose pembunuhan Fitri Suryati di Mapolresta barelang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yudha Lesmana (26), pelaku pembunuhan seorang wanita muda, Fitri Suryati (24), di Bengkong laut dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran dendam terhadap korban sejak lima tahun lalu.

Niatnya akhirnya terlaksana setelah sebulan yang lalu kebetulan bertemu dengan korban saat ingin membeli gas LPG.

"Pelaku mengaku dendam terhadap korban. Hingga akhirnya nyawa korban dihabisi," ujar Hengki, didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, dan Kasubag Humas, Iptu Fifi, di Mapolresta Barelang, Rabu (13/2/2019).

Ditambahkan, untuk senjata yang digunakan menghahisi nyawa korban, serta CCtv yang dipasang di rumah korban, sudah dibuang ke Dam Seiladi.

"Nanti kita akan koordinasikan apakah memungkinkan untuk mencari senjata yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban," tambahnya.

Dalam kasus ini, pelaku juga mengambil barang milik korban, berupa laptop serta ponsel. Rencananya, akan ia jual. Namun jal itu belum terjadi, ia justru lebih dulu dubekuk.

"Tersangka kita jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Acamannya penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Hengki.

Sebelumnya, Seorang wanita ditemukan bersimbah darah di Komplek YKB Blok F Nomor 19 RT 002 RW 011 Bengkong Laut, Senin (11/2/2019).

Informasi yang dapat di lapangan, selain bersimbah darah, korban juga ditemukan dengan kondisi tangan terikat. Identitas korban, bernama Fitri Suryati (24).

Tidak membutuhkan waktu lama, pembunuhan tersebut berhasil diungkap. Hanya membutuhkan waktu sekitar 10 jam, pelaku pembunuhan Fitri Suryati (24) berhasil dibekuk tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri bersama Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang.

Editor: Yudha