Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Boy Pastikan Pelaku Pembakaran Lahan Kosong akan Ditindak Tegas
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 12-02-2019 | 19:06 WIB
kebakaran-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

proses pemadaman kebakaran lahan kosong di Bintan. (foto: syajarul).

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dalam sehari, kebakaran lahan terjadi di dua titik atau kecamatan berbeda di Bintan. Diantaranya, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) dan Kecamatan Sri Kuala Lobam, Senin (11/2/2019) lalu.

Belum diketahui, dari mana api berasal apakah disengaja atau terbakar dengan sendirinya. Hal ini masih tanda tanya besar. Pasal kebakaran lahan ini, kerap terjadi di Bintan di saat musim panas tiba.

Jika memang disengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab, Kapolres Bintan AKBP Boy Berlambang tidak akan segan-segan memproses secara hukum yang berlaku.

Karana, dalam Undang-undang no 32 pasal 108 tahun 2009, pelaku pembakaran dikenakan hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp10 miliar.

"Kami akan terus selidiki kasus-kasus kebekaran lahan yang terjadi belakangan ini. Jika didapati ada seseorang yang sengaja membakar, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tungkas Boy saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Selasa (12/2/2019).

Untuk itu, Boy mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bintan, agar tidak semena-mena melakukan pembakaran hutan. Mengingat, di musim panas saat ini api dengan mudah merambat, dan dapat berdampak membahayakan orang lain.

"Mari kita jaga lingkungan kita, jangan bakar membakar lahan sembarangan. Karena ancaman dalam undang-undang itu sangat berat," imbuh Boy.

Editor: Chandra