Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin Nunggak Pajak Kendaraan, Reni Sebut Mobil Sudah Dijual di Karimun
Oleh : Ismail
Selasa | 12-02-2019 | 17:52 WIB
pkb-nurdin.jpg Honda-Batam
Data informasi Pajak Kendaraan Bermotor, Badan Penggelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri. (foto: dok batamtoday.com).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri Reni Yusneli menerangkan, setelah di cek ke UPT Samsat yang ada di Karimun, mobil Honda CR-V BP 757 NB atas nama Nurdin Basirun rupanya sudah dijual beberapa tahun lalu.

"Kami cek memang status kepemilikan sudah berpindah, tapi belum balik nama," terangnya, Selasa (12/2/2019).

Reni menjelaskan, dalam data tersebut bahwa transaksi pindah tangan atau jual beli tercatat pada tahun 2012 silam.

Oleh karena itu, dengan diketahuinya kejadian tersebut, pihaknya meminta yang bersangkutan untuk melakukan balik nama kendaraan atas namanya sendiri.

"Saya minta pemilik mobil itu segera melakukan balik nama kendaraan, jangan sampai nama gubernur masih masuk di data Sipamor, sementara kendaraannya sudah bukan milik Pak Gub lagi," pintanya.

Baca : 7 Tahun Nurdin Basirun Tak Bayar PKB, Total Tagihannya Capai Rp 33 Juta

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan adanya pemberitaan mengenai Gubernur Kepri Nurdin Basirun menunggak pajak kendaraan bermotor hingga mencapai Rp 33 juta.

Hal itu diketahui melalui Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (Sipamor) secara online yang dimiliki oleh Badan Penggelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, di Aula Kantor Gubernur Kepri, Selasa (12/2/2019).

Melalui aplikasi Sipamor tersebut terdata, mobil jenis Jeep type Honda CRV RDS 2WD 2 4 A/T (CKD), warna Hitam metalik terdaftar atas nama pribadi Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang berlamat di Bukit Senang Tanjungbalai Karimun.

Honda CRV RDS buatan 2005 ini, terdata terakhir membayar pajak pada 15 Februari 2012. Sedangkan dari tahun 2013-2019, Pajak Kerndaraan Bermotor (PKB) selema 7 tahun senilai Rp.22.554.400, dan Pajak Jalan Raya (JR) Selama 7 tahun Rp.1,144,000 hingga total nilai tunggakan pajak Rp.33,156,500.

Editor: Chandra