Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Jeep Hummer BP 4 AW Nunggak Pajak Rp 56,5 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-02-2019 | 13:52 WIB
bp-4-w-1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tunggakan pajak mobil Hummer BP 4 W berdasarkan data info Pajak, Badan Penggelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mobil Jeep Hummer BP 4 AW yang sebelumnya sempat ditahan dipolda Kepri, ternyata masih menunggak pajak kendaraan bermotor dari tahun 2018-2019 senilai Rp 56,5 juta

Dari data info Pajak, Badan Penggelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, mobil Jeep Hummer H3L RHD AT warna hitam buatan tahun 2011 itu, terdaftar di Samsat Provinsi Kepri atas nama milik pribadi Alias Wello.

Mobil Hummer dengan harga jual Rp975 juta itu, terdata menunggak PKB sejak 2018-2019 senilai Rp 46,068,000, dan pajak JR senilai Rp 429,000 per tiga tahun. Adapun pajak per tahun PKB adalah Rp 15.356,300 dan pajak Jalan Raya (JR) Rp 143,000 per tahunnya.

Sebelumnya, mobil mewah merek Hummer yang diamankan Mabes Polri dikabarkan milik seorang Bupati di Provinsi Kepri. Kini, mobil dengan selinder 3.656 cc tersebut masih berada di Mapolda Kepri.

"Punya Bupati, tetapi kami tidak berwenang," kata seorang polisi yang tidak ingin disebutkan namanya kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (18/1/2019).

Belum dapat dipastikan Hummer hitam berbahan bakar bensin itu diamankan terkait kasus apa. Informasi masih simpang siur.

Pasalnya, ada yang menyebutkan antara pemilik pertama dengan sang bupati saling lapor. Dan, ada juga informasi menyebutkan mobil super Jeep dengan nomor polisi BP 4 AW tersebut diamankan karena kasus tambang di Kalimantan.

Editor: Yudha