Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Bekuk Tersangka Narkoba di Wisma Miami Toapaya
Oleh : Harjo
Selasa | 12-02-2019 | 13:28 WIB
pengerebekan-narkoba-bintan.jpg Honda-Batam
Anggota Satres Narkoba Polres Bintan gerebek kamar wisma Miami. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satres Narkoba Polres Bintan, berhasil menangkap seorang berinisial DSK (26) pemilik satu paket narkoba jenis sabu di wisma Miami, Kecamatan Toapaya, Bintan, Jumat (8/2/2019).

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka berinisial DSK, dilakukan setelah anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang sedang mengkonsumsi narkoba di wisma tersebut.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penggeledahan di salah satu kamar. Dari hasil pengeledahan didapati barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dalam plastik warna bening," ungkap Nendra kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (12/2/2019).

Selain itu turut diamankan barang bukti lainnya dari tangan tersangka berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk U-Mild, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca fanbo, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah pipet plastik rakitan, 1 (satu) buah tas slempang merk Fila warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 220 warna hitam .

"Dari hasil introgasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya yang bernama Apek dengan cara melempar di jalan. Sejauh ini, masih terus dilakukan pengembangan," katanya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan, guna mempertanggungkawabkan perbuatannya serya menunggu proses hukum lebih lanjut.

Editor: Yudha