Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Minta Uang Pungli PPDB SMPN 10 Batam Dikembalikan ke Orangtua Siswa
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-02-2019 | 15:40 WIB
sidang-pungli1.jpg Honda-Batam
Sidang kasus pungli PPDB SMPN 10 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pungli penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 10 Seipanas Batam meminta majelis hakim memutuskan agar uang barang bukti senilai Rp 274.330.000 dikembalikan kepada orang tua calon siswa.

Hal itu disampaikan JPU Ryan Anugrah SH di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (7/2/2019).

"Untuk barang bukti uang yang disita dari hasil pungutan liar yang dilakuan terdakwa dalam perkara ini, kami menuntut agar dikembalikan kepada orangtua calon siswa, melalui Dinas Pendidikan Kota Batam," sebut Ryan Anugrah.

Kendati hal ini sempat menjadi pertanyaan para majelis hakim, mengingat selama ini, Kejaksan Negeri Batam tidak pernah menghadirkan Dinas Pendidikan sebagai saksi.

Namun JPU menjelaskaan, jika dikabulkan pihak Kejaksaan Negeri Batam akan menginventarisir dan mengawasi pengembalian dana pungli tersebut melalui dinas pendidikan.

"Kalau tuntutan pengembalian itu dikabulkan, kami akan memanggil semua orang tua siswa yang menjadi korban pungli ini melalui dinas pendidikan. Pengembalian dananya dilaksanakan melalui pengawasan Jaksa," ujar Ryan.

Sebagaimana diketahui, sebelum ditangkap dan di OTT Saber pungli Polrestabes Barelang, lima terdakwa masing-masing Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan staf TU serta ketua Komite sekolah SMPN 10 Seipanas Batam ini, telah memungut antara 1-5 juta dana PPDB dari ratysan orang tua calon siswa Baru, agar anaknya dapat masuk dan bersekolah di SMPN 10.

Modus pungli yang dilakukan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan staf tata usaha SMPN 10 Seipanas Batam ini, dilakukan melalui Baharuddin selaku ketua komite sekolah.

Total dana pungli yang disita dan dijadikan sebagai barang bukti senilai Rp274.330.000 yang dipungut oleh ke lima terdakwa dari ratusan orang tua siswa calon siswa baru.

Editor: Yudha