Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungli PPDB SMPN 10 Batam Minimal Rp3 Juta, di Bawahnya Dicampakkan ke Lantai
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 08-12-2018 | 10:16 WIB
5-dakwa-pungli.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Lima terdakwa Pungli PPDB SMPN 10 Batam saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pungutan liar (Pungli) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10 Batam, yang dilakukan sekelompok orang rakus ternyata sangat mencengangkan. Pasalnya, para pelaku Pungli ini mematok harga minimal Rp3 juta, tak perduli itu warga tak mampu.

Komplotan pelaku Pungli ini, masing-masing Rahip (Kepsek), Antonius Yudi Noviyanto (Wakasek), Baharudin (Ketua Komite), Ratu Rora Aishara (staf admin TU) dan Mismarita (honorer). Mereka kini menjalani persidangan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang.

Terungkap di persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (7/12/2018), saksi yang merupakan orangtua siswa korban Pungli, Alexia--pemulung di Kota Batam--harus mengeluarkan Rp 3,5 juta agar anaknya bisa mengecap pendidikan di SMPN 10 Batam. Dengan nominal uang tersebut, anaknya akhirnya diterima menjadi salah satu siswa, setelah tidak lulus penerimaan dengan sistem online.

Uang tersebut diserahkan langsung kepada terdakwa Mismarita--tenaga honorer di SMPN 10 Batam--yang merupakan kaki tangan Kepsek, Wakasek dan Ketua Komute Sekolah.

Tak sampai di situ, Alexia menyampaikan, anak asuhnya yang juga berniat mengecap pendidikan di SMPN 10 Batam juga tak lulus PPDB Online. Akhirnya, Alexia pun kembali menemui terdakwa Mismarita untuk meminta tolong.

Alexia menyebutkan, pada saat dirinya menemui terdakwa Mismarita untuk memasukkan anak asuhnya ke sekolah itu. Pada waktu itu saksi hanya membawa membawa uang Rp2 juta tetapi terdakwa tidak mau, sehingga uang tersebut dicampakkan ke lantai.

"Saya mau kasih uangnya tetapi terdakwa (Mismarita) tidak terima. Karena saat itu uang saya ada Rp 2 juta dan dia bilang harus Rp3 juta. Uang langsung diletakkan di lantai. Saat itu juga polisi langsung datang menangkapnya," ungkapnya.

Sepenggal pengakuan saksi ini, juga dirasakan korban-korban lainya yang ingin agar anak-anaknya bisa menimba ilmu di SMPN 10 Batam. Di mana, korban bukan hanya satu orang, melainkan puluhan yang didominasi masyarakat kurang mampu.

Panitia PPDB SMPN 10 Batam, Sandi Akbar mengatakan, pada saat itu kuota yang disetuju oleh Dinas Pendidikan Kota Batam sebanyak 288 siswa, selanjutnya yang mendaftar 475 siswa.

Sedangkan yang mendaftar ulang 249 siswa, itu yang lulus online. "Sekarang yang diterima 475 siswa," katanya.

Kelima terdakwa Pungli ini disangka melanggar pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Gokli