Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Pungli PPDB di SMPN 10 Batam Didominasi Warga Kurang Mampu
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 07-12-2018 | 09:04 WIB
5-pungli1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Lima terdakwa Pungli PPDB SMPN 10 Batam saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (6/12/2018). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Korban pungutan liar (Pungli) penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan lima orang terdakwa di SMP Negeri 10 Batam, didominasi orangtua siswa kurang mampu. Modusnya memanfaatkan calon siswa yang tidak lulus seleksi online.

Lima terdakwa yang dilakukan penuntutan terpisah di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, masing-masing Rahip (Kepsek), Antonius Yudi Noviyanto (Wakasek), Baharudin (Ketua Komite), Ratu Rora Aishara (staf admin TU) dan Mismarita (honorer).

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/12/2018), jaksa penuntut umum dari Kejari Batam, Ryan Anugerah, Mega Tri Astuti dan Kadek menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya empat orang saksi--orangtua siswa--yang menjadi korban Pungli kelima terdakwa.

Keempat saksi itu, yakni Alexia, Meiliana, Mafalda dan Rosmayati--pemulung di Kota Batam--yang hendak menyekolahkan anaknya di SMPN 10 Batam.

Saksi Alexia mengatakan, pada saat itu anaknya tidak masuk atau tidak lulus pada PPDB dalam pendaftaran online di SMP N 10 Kota Batam. Kemudian dirinya meminta tolong kepada terdakwa Mismarita untuk memasukkan anaknya ke Sekolah itu.

"Saat saya minta tolong, terdakwa mengatakan menanyakan dahulu kepada kepala sekolah dan ketua komite," ujar Alexia.

Beberapa hari kemudian, Alexia menemui terdakwa Mismarita kembali dan menanyakan kemudian kemudian saksi ini memberikan uang sebesar Rp3,5 juta kepada terdakwa Mismarita. Akhirnya anaknya masuk ke sekolah itu.

Namun karena saksi Alexia memiliki anak asuh dan ingin masuk ke sekolah itu, akhirnya saksi menemui terdakwa Mismarita kembali. Kemudian terdakwa Mismarita mengatakan, kalau ingin masuk ke SMPN 10 harus membayar Rp3 juta.

"Kami dimintai uang sebesar Rp3 juta agar anak kami masuk ke sekolah itu, kalau tidak mau memberikan Rp3 juta anak kami tidak dapat masuk," kata ketiga saksi lainnya.

Alexia menyebutkan, pada saat dirinya menemui terdakwa Mismarita untuk memasukkan anak asuhnya kembali ke sekolah itu. Pada waktu itu saksi hanya membawa membawa uang Rp2 juta tetapi terdakwa tidak mau, sehingga uang tersebut diletakan ke lantai.

"Saya mau kasih uangnya tetapi terdakwa (Mismarita) tidak terima. Karena saat itu uang saya ada Rp2 juta dan dia bilang harus Rp3 juta. Uang langsung diletakkan di lantai. Polisi langsung datang menangkapnya," ungkapnya.

Sementara itu, Sandi Akbar selaku panitia PPDB SMPN 10 Batam mengatakan, pada saat itu kuota yang disetuju oleh Dinas Pendidikan Kota Batam sebanyak 288 siswa, selanjutnya yang mendaftar 475 siswa.

Sedangkan yang mendaftar ulang 249 siswa, itu yang lulus online. "Sekarang yang diterima 475 siswa," katanya.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim, Eduard P Sihaloho didampingi Corpioner dan Joni Gultom menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi berikutnya.

Sebelumnya, kelima pelaku Pungli itu didakwa melanggar pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Gokli