Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bintan

Dari 6 Orang yang Ditangkap Polisi, Baru 1 Terdakwa yang Dilimpah ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-02-2019 | 11:41 WIB
barbuk-solar-bintan.jpg Honda-Batam
Barang bukti solar subsidi yang diamankan Polres Bintan dari salah satu pelansir. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dari 6 orang pelansir solar di Bintan yang ditangkap Polisi beberapa waktu lalu, baru satu orang yang masuk ke pengadilan atas nama terdakwa Abdul Aziz.

Berkas perkara lima orang lainnya yang turut ditangkap bersama barang bukti mobil dan BBM saat melakukan pengisian di SPBU wilayah Bintan, belum juga didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Belum diketahui apakah perkara itu lanjut atau tidak.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM di PN Tanjungpinang, berkas perkara penyelewengan BBM dengan terdakwa Abdul Aziz, dilimpahkan jaksa penuntut umum, Okky Fatoni Nurgraha dari Kejaksaan Negeri Bintan, pada 31 Januari 2019 dan tergister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus/2019/PN Tpg.

Terdakwa, Abdul Azis merupakan satu dari 6 pelaku pelansir BBM jenis solar dari sejumlah SPBU di Bintan yang diamankan Polres. Sedangkan 5 terduga pelansir yang sama, seperti Ismaun (52), Kristiwanto (48), Nurben (62), Azman Dobo (49), Padri (45) hingga saat ini berkas perkaranya belum dilimpahkan.

Terdakwa Abdul Aziz sendiri, dijerat dengan pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi atas perbuatanya yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah untuk dijual dan mendapat keuntungan.

Terdakwa Abdul Azi sendiri diamankan Satreskrim polres Bintan pasa 20 November 2018 sekitar pukul 12.00 WIB di Kampung Bangun Rejo Km 18 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Sedangkan 5 tersangka lainnya, juga diamanakan Satreskrim Polres Bintan pada 10 November 2018.

Pada saat tersebut, terdakwa Abdul Aziz, mengakui melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 160 liter dari 3 SPBU di Bintan dengan harga Rp5.150 per liternya. Dengan menggunakan kendaraan 1 unit Mobil Kijang berwarna Merah dengan nomor polisi BP 1354 BA serta 5 jerigen yang terdiri dari 3 jerigen yang berisikan BBM solar dan 2 jerigen masih kosong.

Dengan tanki yang sudah dimodifikasi, menggunakan selang ukuran 1 Meter, setelah terdakwa mengisi BBM dari SPBU, kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dengan cara menghidupkan tombol 'ON' yang ada didekat setir kemudinya. Kemudian BBM tersebut mengalir secara otomatis dari tanki, melalui selang ke dalam jerigen yang sudah disiapkan oleh terdakwa.

Solar bersubsidi yang diisi dan dibeli menggunakan tanki modifikasi tanpa izin pengangkutan dan niaga yang sah itu, selanjutnya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada perusahan industri dengan harga yang lebih mahal, untuk mendapat keuntungan.

Editor: Gokli