Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembabatan Hutan Lindung Desa Lancang Kuning

Berkas Masih P19, Tersangka Belum Ditahan
Oleh : Harjo
Senin | 04-02-2019 | 18:04 WIB
tersangka-pembatan-hutan.jpg Honda-Batam
Tersangka kasus pembabatan hutan lindung Desa Lancangkuning Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penanganan kasus pembabatan hutan lindung di desa Lancang Kuning, kecamatan Bintan Utara, dengan tersangka Eko Subiantoro dan Eding Syarifudin yang diproses sejak agustus 2018 lalu, sampai saat ini P19. Menurut penyidik Satreskrim Polres Bintan, pihaknya masih terus melengkapi berkasnya yang masih dinyatakan P19 oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

 

"Sampai saat ini, pemenuhan P19 dan pemannggilan para saksi yang terkait dengan pembabatan hutan lindung tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Senin (4/1/2019).

Selain itu, Yudha membenarkan juga kalau dua tersangka pembabatan hutan tersebut, juga belum ditahan dan masih berstatus wajib lapor. "Terhadap tersangka belum dilakukan penahanan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri, hanya sebesar Rp 93.000.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Surya Whardana, kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, penghitungan kerugian negara dalam kasus ini hanya melihat dari sisa atau bekas pohon yang ditebang oleh tersangka, saat melakukan pembabatan hutan di lahan hutan lindung tersebut.

"Artinya yang dihitung hanya terkait kayu, untuk kerusakan ekosistem hutan tidak dihitung oleh pihak kehutanan. Itu sesuai hitungan Dinas LHK di jalan yang dibuat oleh tersangka dengan panjang sekitar 4.5 km di hutan lindung," ujar Yudha, Jumat (7/12/2018).

Ditambahkan, status hutan lindung di Lancang Kuning memang sedikit berbeda dengan hutan lindung umumnya. "Hutan lindung di lokasi ini terkesan hanya status, karena riilnya hanya tinggal semak belukar," imbuh Yudha.

Namun, Yudha menegaskan terkait kasus pembabatan hutan lindung tersebut, akan terus bergulir ke meja hijau atau pengadilan. Mengingat pada saat ini, berkas perkaranya sudah masuk tahap satu.

Sebagaimana diketahui, hukuman terhadap para pembabatan hutan lindung sesuai dengan pasal 92 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) Jo pasal 55 K.U.H.Pidana atau Pasal 94 ayat 1 huruf (b) U.U NO 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan 8 tahun penjara.

Editor: Dardani