Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Kuat Ilegal

Puluhan Ton Solar Ditimbun di Galangan Kapal
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-02-2012 | 12:48 WIB
solar-ilegal-tanjunguncang.gif Honda-Batam

Boks tempat penampungan solar di gudang yang terdapat di kawasan galangan kapal BNI Shipyard, Tanjunguncang. (Foto: batamtoday).

BATAM, batamtoday - Penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar mulai marak di daerah Batuaji, salah satu gudang penimbulan solar yang diduga ilegal ini terdapat di kawasan industri BNI Shipyard Tanjunguncang. 

Informasi yang dihimpun batamtoday gudang penimbunan solar ini disebut milik seseorang bernama Taufik dan tidak memiliki izin penimbunan, dan berbagai surat kelengkapan lainnya. 

Selain itu, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang melakukan investigasi mengatakan kalau gudang tersebut diduga kuat ilegal lantaran tidak memiliki surat izin penimbunan minyak, faktur pembelian, Surat Jalan, Bukti Purcashing Order (PO) dan surat asal usul minyak. 

"Kami sudah klarifikasi ke pihak-pihak terkait ternyata penimbunan solar ini tidak ada izin, sehingga kuat dugaan gudang ini digunakan untuk menimbun solar secara ilegal," papar T Panjaitan, anggota LPPNRI Batam, Rabu (29/2/2012). 

Pantauan batamtoday di lokasi gudang terdapat sekitar 15 unit boks viber bervolume satu ton, dan tanki duduk lima unit bervolume 20 ton, tanki berdiri dua unit volume 30 ton yang keseluruhan berisi solar dan dua unit mobil tanki BP 9847 DA dan BP 9884 DY. 

Salah seorang karyawan gudang yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan solar tersebut berkisar 80 ton, dan masalah surat izin tidak dia ketahui. 

"Kami hanya menjaga saja bang, masalah yang lain kami tak tahu, kalu perlu langsung hubungi bos kami," katanya. 

Pemilik gudang, Taufik saat dikonfirmasi melalui telepon tidak memberikan respon.