Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggelapan Dana Koperasi Kawan McDermott Dilimpahkan ke Polresta Barelang
Oleh : Hadli
Sabtu | 02-02-2019 | 13:44 WIB
52-koperasi1.jpg Honda-Batam
Perwakilan mantan anggota Koperasi Kawan McDermott Batam bersama kuasa hukumnya usai membuat laporan polisi di Mapolda Kepri, Selasa (22/1/2019). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Laporan dugaan penggelapan dana pinjaman 52 orang mantan anggota koperasi Kawan McDermott Batam di Polda Kepri dilimpahkan ke Polresta Baraleng.

"Kasusnya kita serahkan ke Polresta, karena setelah kita periksa ada laporan yang sama sebelumnya di Polsek dan Polres," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo Yulianto di Polda Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (1/2/2018) kemarin.

Pihak yang melaporkan pengurus koperasi Kawan McDermott Batam, kata Wiyarso adalah mantan-mantan karyawan PT McDermott Batam yang menerima tunggakan iuran pinjaman dari Bank BPR Dana Nusantara.

"Semua kasus yang ditanggani di polresta dan polres-polres wilayah hukum Polda Kepri akan kami pantau terus perkembangan penangannya dengan gelar perkara langsung di Polda, termasuk kasus ini kita pantau," jelas dia.

Kerugian yang dialami 52 orang mantan karyawan PT McDermott Indonesia (PTMI) di Batam diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar atas potongan gaji dan pesangon yang diduga tidak disetorkan pengurus koperasi kepada pihak ke tiga yakni BPR Dana Nusantara.

Seluruh korban mendatangi kantor polisi diwakili sejumlah karyawan dan kuasa hukum membuat laporan resmi ke Mapolda Kepri dengan LP-B/03/I/2019/SPKT-Kepri tertanggal 22 Januari 2019.

"Kami dari tim penasehat hukum Law Office Parningotan Malau dan Associates mendampingi klien kami untuk melaporkan Koperasi Kawan McDermott ke Polda Kepri atas dugaan penggelapan," kata Parningotan Malau, Selasa (2/1/2019).

Ditambahkan Parningotan, Dugaan Penggelapan uang pesangon kurang lebih 2,5 Milyar ini berawal dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang disalurkan oleh Koperasi Kawan McDermott kepada anggotanya yang dananya berasal dari BPR Dana Nusantara.

"Ke-52 orang eks anggota Koperasi Kawan McDermott ini juga mempermasalhkan sekitar kurang lebih Rp 247 juta uang simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan wajib khusus yang belum diberikan oleh Koperasi Kawan McDermott," ujarnya.

Sistem pembayaran angsuran anggota kepada BPR Dana Nusantara, tambahnya, melalui mekanisme pemotongan gaji dan atau pesangon yang dilakukan oleh manajemen PT. McDermott yang kemudian ditransfer ke rekening Koperasi untuk selanjutnya dibayarkan ke BPR Dana Nusantara.

Editor: Yudha