Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Serahkan Kasus Dugaan Korupsi DAK Sarpras Sekolah ke APIP
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 31-01-2019 | 15:16 WIB
kajari-tanjungpinang111.jpg Honda-Batam
Kepala Kejari Tanjungpinang, Aheliya Abustam. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang serahkan kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah yang bersumber dari APBN 2017 ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Kepala Kejari Tanjungpinang, Aheliya Abustam, mengatakan hal itu mengacu pada MoU antara Kemendagri, Kejagung dan Polri untuk setiap perkara korupsi di pemerintah daerah, pihaknya terlebih dahulu menyerahkannya ke APIP.

"Selanjutnya APIP yang tindak lanjuti. Apabila ada kerugian negara akan diserahkan ke kejaksaan atau kekepolisian untuk segera ditindak lanjuti," ungkap Aheliya di Tanjungpinang, Kamis (31/1/2019).

Sehingga APIP akan terlebih dahulu menidaklanjuti temuan dari inspektorat. Dalam waktu 60 hari, kata Kejari, Inspektorat akan menyerahkan ke kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.

"Penanganan kasus ini sudah dari akhir tahun kemarin masih proses penyelidikan. Kejaksaan tetap melakukan penindakan hukum, ada porsi kita masing-masing. Ini hanya kebijakan untuk diserahkan ke APIP," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, pada 2017 Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Dinas pendidikan memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasaran sekolah di Tanjungpinang. Total dana DAK 2017 senilai Rp8,6 miliar, untuk kegiatan pembangunan dan rehab perbaikan ruang kelas yang tersebar pada 16 sekolah di Tanjungpinang.

Pelaksanan pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas dan kantor dilaksanakan 16 sekolah SD dan SMP secara swakelola. Kepala sekolah merupakan pejabat pelaksana teknis yang melaksanakan pembangunan, dan kepala dinas Pendidikan merupakan Pejabat pengguna angagran atau Kuasa Pengguna Anggaran.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memeriksa sejumlah Kepala Sekolah SD dan SMP di Kota Tanjungpinang, atas dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah. DAK tersebut bersumber dari APBN 2017 yang dikucurkan melalalui APBD Kota Tanjungpinang.

Demikian ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Aheliya Abustam. Bahkan, saat ini sejumlah guru dan kepala sekolah dan beberapa orang lain sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus kejaksaan negeri itu, lanjut Aheliya, masih dalam tahap awal atas adanya laporan dugaan penyelewengan dan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasaran sejumlah sekolah dari dana DAK tersebut.

Editor: Yudha