Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Warga Tanjungpinang Ini Ditangkap Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 30-01-2019 | 14:28 WIB
tsk-ujaran-kebencian.jpg Honda-Batam
Afurwan Devine (duduk), pelaku ujaran kebencian saat diamankan di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mengamankan Afurwan Devine, tersangka ujaran kebencian di media sosial Facebook yang telah tersebar luas di Grup Info Tanjungpinang.

Tersangka ini membuat postingan tulisan dugaan ujaran kebencian yang menyinggung umat muslim.

Pantauan di Mapolres Tanjungpinang, tampak sejumlah ulama datang dan menunggu di luar ruangan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka telah memposting ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan ternyata akun tersebut tidak palsu.

"Kami langsung mengambil tindakan dan mencari info. Ternyata akun Facebook itu asli dan benar merupakan warga Tanjungpinang Timur sehingga kami langsung amankan di rumahnya pada Jumat (25/1/2019)," ungkap Ali, Rabu (30/1/2019).

Menurutnya setelah diamankan, tersangka mengakui bahwa status di Facebook di Grup Info Tanjungpinang itu benar dia yang membuat.

"Tersangka dijerat dengan pasal 45 huruf a undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.

Selain itu, Ali juga mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang hati-hati dalam menjaga lisan dan tulisan.

"Apa yang ada di hati kalaupun tidak suka, dapat diam saja karena ada dampak hukumnya," ujar Ali.

Editor: Yudha