Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fenny, Terdakwa Sodomi Anak di Tanjungpinang Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 29-01-2019 | 19:01 WIB
waria1.jpg Honda-Batam
Fenny Nurcahyo Sulistianto, terdakwa pedofil (sodomi) anak. (foto: Roland).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fenny Nurcahyo Sulistianto, terdakwa pedofil (sodomi) anak dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(29/1/2019).

Dalam tuntutannya, Gustian menyatakan terkendakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Hal itu melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Gustian.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya akan menyatakan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Iriati Khoirul Ummah, didampingi majelis Hakim anggota Jhonson Sirait dan Hendah Karmila Dewi menunda persidangan selama satu pekan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa bernama Fenny Nurcahyo (25), merupakan seorang waria yang ditangkap di kos-kosannya Jalan Arif Rahma Hakim, Gang Gatra nomor 21 Tanjungpinang, Kamis (6/9/2018) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Modus terdakwa ini, mengajak anak yang masih di bawah umur untuk bermain di rumahnya. Setelah berkumpul di rumah terdakwa, anak tersebut diajak untuk mabuk-mabukan. Kemudian terdakwa melancarkan aksinya, dengan menyodomi anak itu. Setelah selesai kemudian diberi imbalan uang.

Editor: Chandra