Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Hibah Vaksin ke Kenya

Kemenkes Diminta Kedepankan Aspek Halal
Oleh : surya
Selasa | 28-02-2012 | 16:08 WIB

JAKARTA, batamtoday-Anggota Komisi IX DPR RI FPKS Herlini Amran memberikan catatan kepada Kementerian Kesehatan terkait hibah vaksin meningitis seharga 21 Milyar untuk negara Kenya. Hibah tersebut berupa barang milik negara berupa 95.581 Vial/Falkon Vaksin Mencevak ACW 135 Y yang kadaluarsa pada bulan Maret – April 2013 milik Kemenkes

"Kami mendukung dihibahkan vaksin meningitis kepada Pemerintah Kenya tersebut, tetapi dengan beberapa catatan yang perlu jadi evaluasi oleh kemenkes,” kata Herlini di Jakarta, Selasa (28/2/2012)

Anggota DPR dari Dapil Kepri ini melanjutkan, “Sebagai catatan, kedepan Kemenkes perlu lebih mengedepankan “aspek halal” setiap melakukan pengadaan vaksin di Indonesia. Karena penggunaan vaksin ini untuk ibadah haji dan umroh, selain uang negara yang dihabiskan untuk pembelian vaksin tersebut sangat besar (misal vaksin meningitis haji sudah mencapai angka 50M per tahun),”.

Legislator PKS ini juga mempertanyakan “Kenapa hibah vaksin tersebut tidak ke Burkino Fase atau negara lain di jalur endemis meningitis? Di Kenya dikabarkan lebih membutuhkan vaksin meningitis untuk usia di bawah 2 tahun yang harus efektif hingga 10?”.

Meningitis adalah radang membran pelindung sistem syaraf pusat. Membran atau selaput ini melapisi otak dan syaraf tunjang. Meningitis dapat disebabkan berbagai mikroorganisme, luka fisik, kanker, atau obat-obatan tertentu yang menyebar masuk ke dalam darah dan berpindah ke dalam cairan otak.

Meningitis adalah penyakit serius karena letaknya dekat otak dan tulang belakang, sehingga dapat menyebabkan kerusakan kendali gerak, pikiran, bahkan kematian. Penyakit meningitis menjadi penyebab wafatnya Gisca Putri Agustina Sahetapy, anak dari artis Dewi Yull dan Ray Sahetapy, Jumat 11 Juni 2010

Kronologis Pembelian vaksin Mencevax dari Perusahaam GlaxoSmithKline (GSK), Belgia pada awal tahun 2010 oleh kemenkes adalah untuk mengantisipasi calon jamaah haji, umroh dan pekerja musiman yang bekerja. Tahun 2009 Fatwa MUI No. 05 Tahun 2009 bahwa vaksin Mencevax dapat dapat dipakai dalam keadaan darurat hingga ditemukan vaksin halal.

Tanggal 6 juli 2010 kemenkes telah melakukan pengandaan vaksin mencevax sebanyak 22.273 vial multi dose (baru diterima 12.798) dan 83.405 vial singe dose Kemudian pada tanggal 30 juni 2010 masih haram karena menggunakan unsur babi dalam media pertumbuhannya, namum hukumnya munah dalam konsidi darurat apabila ada kebutuhan mendesak.