Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kedatangan Dahlan dan Agussahiman ke Kejari Batam

ICW: Itu Menghalangi Proses Hukum dan tidak Etis
Oleh : Dodo
Jum'at | 21-01-2011 | 14:39 WIB
agus_sunaryanto-ICW.jpg Honda-Batam

Tidak Etis - Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto menilai kedatangan Dahlan dan Agussahiman ke Kejari Batam sebagai bentuk penghalangan proses hukum dan tidak etis. (Foto: Istimewa)

Batam, batamtoday - Kedatangan dua petinggi Pemko Batam, Wali Kota Ahmad Dahlan dan Sekretaris Daerah Agussahiman, ke kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk mengupayakan penangguhan penahanan terhadap Kabag Keuangan Pemko Batam, Erwinta, dinilai sebagai tindkan menghalang-halangi terhadap proses hukum dan juga tidak etis.

"Kan ada kuasa hukumnya, kenapa harus walikota dan sekda yang mengajukan penangguhan penahanan. Itu sama saja menghalangi proses hukum dan tidak etis," kata Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Coruption Watch (ICW) yang dihubungi batamtoday, Jumat, 21 Januari 2010.

Agus mengatakan permohonan penangguhan penahanan terhadap Erwinta oleh Dahlan, itu justru akan memunculkan peluang bagi tersangka untuk melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu terutama menghilangkan barang bukti.

"Penahanan itu dilakukan kan selain untuk mempermudah pemeriksaan, juga agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, apalagi kedudukan tersangka sebagai Kepala keuangan, sangat riskan, tentunya, " tegas Agus.

Selain itu, lanjutnya, penahanan dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan melawan hukum maupun melarikan diri, dan agar pemeriksaan mudah. Karenanya, kata dia, penangguhan penahanan kalau diberikan akan mempersulit jalannya proses pemeriksaan.

"Bisa saja tersangka nanti beralasan sakit atau bahkan mangkir dari panggilan penegak hukum," tukas dia.

Selain menghalangi proses hukum, Agus juga menilai kedatangan Dahlan dan Agussahiman ke kantor Kejaksaan Negeri Batam juga sebagai bentuk perilaku yang tidak etis.

"Pimpinan daerah dalam suatu kasus korupsi di lingkungannya, baik tersangkut ataupun tidak, tentunya akan dimintai keterangan soal kasus korupsi yang terjadi, sehingga sangat tidak etis kalau mendatangi kantor penegak hukum, apalagi memintakan penangguhan penahanan bagi tersangka korupsi," tegas Agus.

Seharusnya, tambah dia, Pemko Batam cukup mendelegasikan kepada kuasa hukum tersangka ataupun biro hukum Pemko Batam dan tidak perlu Wali Kota dan Sekretaris Daerah yang mengajukan penangguhan.

"Seharus walikota membiarkan saja proses itu berjalan. Tapi kalu dia datang sendiri dan malah meminta penangguhan, itu sudah berlebihan," tegas Agus.