Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amankan 5 Calon Pekerja Migram Ilegal

Polres Bintan Tangkap 5 Pengurus Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Oleh : Harjo
Minggu | 27-01-2019 | 14:32 WIB
tki_illegal_bintan.jpg Honda-Batam
Para tersangka saat berada di Mapolsek Bintan Utara (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara mengamankan lima pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melaui sungai di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluksebong, Bintan, Jumat (25/1/2019) malam.

Kelima calon PMI illegal yang berhasil diamankan, antara lain Lalu Abdul Hafif, Sainin, Randi, Muh Suryawan dan Habibi.

"Saat mengamankan kelima PMI tersesebut, satu pengurusnya (tekong) juga berhasil ditangkap," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Minggu (27/1/2019).

Selanjutnya, dari pengembangan yang dilakukan, kata Yudha, empat tekong lainnya berhasil dibekuk di tempat berbeda. Kelima pengurus yang berhasil ditangkap, yakni AM, CRW, SA, AM dan JH. "Kelimanys sudah ditetapkan tersangka," tambahnya.

Pengungkapan upaya penyelundupan pekerja migran ini, sambung Yudha, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sungai desa Sebong Lagoi ada kegiatan pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia dengan menggunakan boat pancung.

"Tim Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan usai mendapat infomasi tersebut. Dan ternyata benar, sehingga langsung dilakukan penangkapan," ungkap Yudha.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang, paspor, tiker Roro, boat pancung dan handphone. "Saat ini, para tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," papanya.

Ada pun pasal yang disangkakan terhadap tekong PMI illegal tersebut, yakni pasal 81 jo pasal 69 Undnag-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor: Surya