Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Pembakar Plang PT CSA Meringkuk di Sel Polres Lingga
Oleh : Hadli-Nurjali
Minggu | 27-01-2019 | 13:32 WIB
tks-pembakar-plang-pt-csa-lingga.jpg Honda-Batam
Mm dan Sm meringkuk di sel Polres Linga. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kepolisian Resort Lingga menahan dua orang pelaku perusakan dan pembakaran plang nama PT Cipta Sugi Aditya (CSA) di Dusun Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Jumat 9 Maret 2018 lalu.

Kedua orang tersebut adalah Mm dan Sm, disel polisi selama lebih dari dua minggu. "Mereka sudah enam belas hari ditahan di Polres Lingga," ungkap sumber BATAMTODAY.COM yang tidak bersedia ditulis namanya.

Penahanan kedua pelaku pembakaran plang PT CSA itu dilakukan setelah polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi.

Saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Yudi Arpian membenarkan penahanan tersebut, namun dirinya menolak untuk membeberkan keterangan lebih rinci. Alasannya, karena pihak pelapor dan kedua pelaku, menurut Yudi sudah berdamai.

"Pelaku memang kita tahan, tapi pelapor pihak perusahaan yang dibakar sudah mencabut laporan, jadi kemungkinan ada mediasi antar kedua belah pihak," ungkapnya, Sabtu (26/1/2019).

Baca: Polres Lingga Selidiki Pembakaran Plang PT CSA di Dusun Sambau

Sementara itu, BATAMTODAY,COM, Minggu 11 Maret 2018 pukul 19:00 WIB lalu memberitakan, menanggapi kasus pembakaran plang tersebut, Komisaris Utama PT CSA Tri Supritoyo menduga, ada aktor intelektual di balik pembakaran plang nama perusahaan tersebut.

"Saya kira ini ada aktor intelektualnya, karena kelompok massa tersebut bukanlah dari warga setempat yang memiliki lahan. Dan kita sangat sayangkan aksi ini karena proses hukum pelaporan kami juga sedang berjalan," kata Tri Supritoyo.

Baca: Komisaris PT CSA Duga Ada Aktor Intelektual yang Picu Warga Bakar Plang Nama Perusahaannya

Menurut Tri Supritoyo dari kronologis yang didapatnya melalui karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, awalnya kelompok masa tersebut meminta kepada karyawan yang bekerja di lokasi itu untuk menunjukan bukti surat-surat izin usaha.

Tapi, surat tersebut tidak diberikan oleh karyawan, karena memang surat-surat tidak ada di lokasi. Akhirnya, massa ini secara sewenang-wenang membakar plang perusahaan.

"Surat IUP itu ada sama saya, mana mungkin saya letakan di sembarang tempat dan apakah permintaan itu bisa dipertanggungjawabkan, karena kita belum mengetahui asal usul kelompok massa ini," tegasnya.

Editor: Yudha