Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irjen Kemendagri Sudah Perintahkan Surat Edaran 'Dukung Koruptor' Dicabut
Oleh : Irawan
Jum\'at | 25-01-2019 | 13:28 WIB
mendagri_tjahjo111.jpg Honda-Batam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) Sri Wahyuningsih sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam berkaitan dengan surat edaran permintaan bantuan untuk koruptor yang merupakan PNS bernama Abdul Samad

"Surat edaran (yang dimaksud) sudah ditarik, tidak berlaku lagi," ujar Mendagri singkat di Gedung DPR/MPR, Kamis (25/1/2019).

Persoalan ini bermula ketika munculnya surat edaran tertanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani Sekda Kota Batam H. Jefridin. Dalam surat itu, Pemko Batam meminta organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam 'meringankan beban hukuman' Abdul Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam yang telah divonis bersalah terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah meminta Kemendagri atau intansi terkait untuk memeriksa Sekda Batam Jefridin karena telah mengeluatkan surat edaran tersebut.

KPK menduga surat tersebut sarat kepentingan. Jika ada aturan yang dilanggar, pejabat yang membuat dan menandatangani surat edaran tersebut untuk dijatuhi sanksi.

Dikatakan, sikap tegas ini diperlukan agar tidak ada lagi pemerintah daerah yang menoleransi atau kompromi terhadap tindak korupsi.

"Saya kira kalau ada aturan yang dilanggar maka sepatutnya diberikan sanksi yang tegas, agar ini jadi pesan yang clear bagi pemerintah daerah yang lain untuk tidak kompromi dengan korupsi," tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Editor: Surya