Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Dukung Perilaku Korupsi

Udin Desak KPK Selidiki Surat Edaran Sekdako Batam Terkait Bantuan untuk Koruptor
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 25-01-2019 | 09:40 WIB
udin-kpk.jpg Honda-Batam
Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung menyelidiki surat edaran Sekdako Batam, Jefriddin, terkait bantuan dana untuk terpidana korupsi Abdul Samad.

Dalam surat edaran itu, pegawai diminta urunan dana Rp50 ribu sebagai bentuk solidaritas dan jiwa korps pegawai Pemko Batam untuk membayar denda kerugian negara yang dibebankan kepada terpidana Abdul Samad --mantan Kasubbag Bantuan Dana Sosial-- yang divonis penjara 4 tahun dan wajib membayar kerugian negara Rp626.360.000. Surat edaran bantuan dana ini dibuat Sekdako Batam tertanggal 26 Desember 2018 lalu.

"Ini suatu kebijakan keliru saya rasa, apabila seorang Sekda bisa mengeluarkan surat edaran yang demikian. Di mana kasus yang menimpa dan yang akan dibantu ini kasus korupsi," kata Politisi PDI Perjuangan itu, Jumat (25/01/2019) pagi.

Menurutnya, kekeliruan yang dilakukan oleh Sekda Pemko Batam ini termasuk dalam kategori yang sangat fatal dikarenakan adanya dukungan terhadap perilaku korupsi. Untuk itu, Udin juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Batam dan tidak hanya sekedar meminta klarifikasi.

"Ini perlu didalami dan ditelusuri. Karena ada perlakuan yang berbeda dari yang satu dengan yang lainnya. Harus dipelajari dan dilihat juga ke mana aliran dana yang dikorupsi terpidana Abdul Samad," tegasnya.

Ia menilai, apabila Sekda memiliki jiwa korsa dan kasihan, seharusnya jangan buat perlakuan yang berbeda dengan yang lainnya. Seperti bendahara Dinsos yang terkena kasus korupsi dan Direktur RSUD yang lama terkena kasus korupsi.

"Kenapa tidak semuanya diperlakukan sama? Saya melihat ada yang tak beres dengan terbitnya surat edaran dari Sekda. Persoalan ini pasti sepengetahuan Wali Kota Batam. Perlu untuk diusut," pungkasnya.

Editor: Gokli