Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Calo KUR BRI Kijang Dihukum 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 24-01-2019 | 16:52 WIB
calo-kur1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Harry Andrian dan Lemiana saat sidang putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Cabang Kijang, Kabupaten Bintan, Harry Andrian dan Lemiana dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (25/1/2019).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Corpioner didampingi hakim anggota, Suherman dan Guntur Kurniawan dalam amar putusannya mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Menyebabkan kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

"Menghukum terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Corpioner.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sri Ermawati menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra, juga menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya kedua terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulang kurungan.

Diketahui sebelumnya Majelis hakim telah menghukum terdakwa Erival Yudistira (23) mantan Mantri di Bank BRI Unit Kijang, terdakwa dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1,3 miliar divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (24/5/2018) lalu.

Editor: Yudha