Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Tanjungpinang Masih Bungkam Soal Tangkapan Barang Ekspedisi di Seigentong Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 24-01-2019 | 15:40 WIB
bc-uban11.jpg Honda-Batam
Diduga mobil dan barang hasil tangkapan yang ada di kantor BC Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bea Cukai Tanjungpinang hingga kini masih bungkam soal penegahan barang ekspedisi di Pelabuhan Seigentong Bintan.

Nugroho yang informasinya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BC Tanujngpinang, yang kembali dicoba konfirmasi, melalui pesan Whatshap, Kamis (24/1/2019). Terkait masalah barang tangkapan dan status para tersangka, atau perkembangan penanganan hukumnya, untuk kedua kalinya tidak memberikan jawaban.

Hal yang sama juga, saat dikonfirmasi Kasipidsus Kejari Bintan, Haza Saputra, yang diminta informasi apakah benar salah satu tersangka dari kasus dugaan penyundupan dan tertangkap di Seigentong Tanjunguban. Sudah ditahan dan penahanannya di Kejari Bintan, juga tidak memberikan jawaban.

Salahseorang warga Tanjunguban, Nanang kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, berharap terkait penegakan hukum terkait kasus dugaan penyelundupan, pihak BC dan instansi lainnya tidak tebang pilih. Mengingat kasus penangkapan dilakukan terjadi pada November 2018, namun sampai saat ini beljm ada kejelasannya.

"Harusnya kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dengan sudah ditangani secara hukum tidak memberikan kesan, bahwa informasinya sengaja ditutupin," tegasnya.

Karena dengan ditutupnya kran informasi, bisa jadi akan menimbul sebuah pertanyaan serta image yang kurang baik. Bisaja masyarakat berfikir, dalam penaganan kasus tersebut dijadikan sebagai ajang bargaining oleh oknum petugas untuk mencari keuntungan secara pribadi dan kelompok.

"Bukan tidak mungkin ini dijadikan alasan, untuk menakut-nakuti pengusaha yang menggunakan jasa ekspedisi. Hingga menjanjikan sesuatu dengan imbalan, agar terlepas dari jeratan hukum," ujarnya.

Mengingat kata Nanang, selain Seigentong memang banyak gudang dan pelabuhan pribadi milik pengusaha. Bukan rahasia umum juga, kalau Seigentong menjadi salahsatu pintu masuknya barang terlarang, termasuk pintu masuknya belasan ton bahan pembuat pil PCC beberapa tahun lalu.

"Yang kita minta, penegak hukum bisa memberikan rasa aman kepada pengusaha, bukan sebaliknya, bahkan hingga dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi dan lelompok. Kalau pengusaha salah memang wajib ditindak, tapi jangan tebang pilih, hingga aturan berlaku hanya untuk masyarakat bawah saja," harapnya.

Berita sebelumnya, dikabarkan ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan satu di antaranya sudah ditahan.

"Dulu, dalam waktu hampir bersamaan dengan pengepungan gudang milik Aheng Kijang oleh tim TNI dan BC dari pusat. Ada beberapa ekspedisi ditangkap di Seigentong, Tanjunguban. Bahkan ada satu orang sudah ditahan terkait penyelundupan. Tapi bagaimana proses yang sebenarnya, sampai saat ini belum diketahui pasti," ungkap sumber BATAMTODAY.COM, yang namanya minta tidak ditulis, di Tanjunguban, Rabu (22/1/2019).

Diungkapan, beberapa nama yang sudah dtetapkan tersangka di antaranya, Suhardi alias Aing, Susanto, Idul, Cristian Imanuel dan Ibu Dona. "Dan tersangka atas nama Suhardi alias Aing sudah lama ditahan melalui penyidik BC Tanjungpinang," ungkap sumber.

Editor: Yudha