Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Fahri Ajukan Permohonan Eksekusi Ganti Rugi Rp 30 M ke PN Jaksel
Oleh : Irawan
Kamis | 24-01-2019 | 13:16 WIB
pengacara_fahrii_jaksel.jpg Honda-Batam
Pengacara Fahri Hamzah menunjukkan srat permohonan eksekusi ke PN Jaksel

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menindaklanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan dirinya, Fahri Hamzah melakukan sejumlah tindakan terhadap PKS. Fahri melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Mujahid A. Latief menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan beberapa surat kepada PKS.

"Pasca diterimanya salinan putusan dari MA kami telah mengirimkan surat kepada PKS agar segera melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sukarela," kata Mujahid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (24/1/2019).

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk itikad baik agar PKS menaati putusan pengadilan. Namun Mujahid menyayangkan sikap PKS yang tidak merespon atau memberikan tanggapan.

"Karena surat tersebut tidak mendapat tanggapan, maka pada tanggal 16 Januari kemarin kami telah mengirimkan surat somasi dan memberikan waktu sampai besok," kata Mujahid melanjutkan.

"Hari Rabu (23/1/2019) Surat Keterangan Inkracht sudah keluar, karena PKS tidak menyambut baik surat kami, maka secara resmi hari ini, Kamis (24/1/2019) kami akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Mujahid.

"Berdasarkan ketentuan hukum acara, setelah surat permohonan diterima maka pengadilan akan memberikan peringatan (aanmaning) kepada para pihak untuk melaksanakan isi putusan dalam jangka waktu selama-lamanya 8 hari. Jadi kita tunggu saja, jika tetap tidak melaksanakan maka kami akan mengajukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap harta kekayaan mereka," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui dengan ditolaknya Permohonan Kasasi PKS oleh Mahkamah Agung, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan, yang salah satu amarnya adalah mewajibkan PKS membayar ganti kerugian immaterial kepada Fahri Hamzah sebesar 30 milyar.

Fahri sendiri berkali-kali mengatakan bahwa dana 30 Milyar tersebut tidak akan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya melain untuk kepentingan kader PKS dalam memperbaiki akibat kerusakan yang diakibatkan oleh perilaku pimpinan PKS

Editor: Surya