Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 23-01-2019 | 16:16 WIB
nasrun-tuntutan1.jpg Honda-Batam
Nasrun DJ, terdakwa pembunuhan Supartini usai sidang tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nasrun DJ (58) terdakwa pembunuh Supartini, seorang janda di Tanjungpinang di tuntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (23/1/2018).

Dalam tuntutannya, Nolly menyatakan terdakwa terbukti, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 KUHP.

"Dituntut dengan hukuman 20 penjara," kata Nolly.

Hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban Supartini dan tidak ada perdamaian, selain itu terdakwa selama persidangan berbelit-belit.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah di penjara dan umur terdakwa adalah usia lanjut," ujar Nolly.

Sementara itu barang bukti mobil Toyota Rush warna silver dan satu unit jam tangan terdakwa dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan untuk barang bukti yang dipergunakan kayu, karung, batu dan lain-lain dimusnahkan oleh negara.

Mendengar tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis untuk mengajukan pembelaan sehingga meminta waktu selama satu pekan.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Eduard P Sihaloho, serta didampingi hakim anggota Ramauli Purba dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan.

Diketahui bahwa Supartini (37), wanita yang dengan kondisi mengapung di bawah Jembatan Sei Wacopek, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Minggu (15/7/2018) pagi.

Saat ditemukan, separuh badan korban yang mengenakan jilbab warna merah itu, dari pinggang hingga kepala, dimasukkan dalam karung warna putih sehingga yang terlihat hanya bagian kaki.

Supartini dihabisi Nasrun DJ (58), Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta, dengan menggunakan kayu balok di kebun milik almarhum mertuanya, dekat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Jalan Ganet RT 01/RW 08 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (13/7/2018) pukul 20.30 WIB.

Kepergian Supartini untuk selamanya berawal dari ajakan tersangka Nasrun untuk ketemuan malam itu di Jalan Bakar Batu, depan restoran VIP. Sesampainya di tempat itu, tersangka sudah menunggu korban untuk membicarakan kehamilannya.

Editor: Yudha