Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

7 Lembaga Negara Kerja Sama Tertibkan Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 16-01-2019 | 08:17 WIB
sri-7-lembaga.jpg Honda-Batam
Menkeu RI, Sri Mulyani memaparkan bentuk kerja sama 7 Kementerian/Lembaga Negara di Dermaga Batuampar, Kota Batam, Selasa (15/1/2019). (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, pemerintah secara resmi meluncurkan Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera, Selasa (15/01/2019).

Program ini, dilakukan dengan membentuk kerja sama antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjalin sinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Perhubungan.

Tidak hanya itu, sinergi juga dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan program ini.

Mentri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam konfrensi persnya di Dermaga Batuampar, Kota Batam menyampaikan, program ini sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang merupakan arah kebijakan nasional sebagai acuan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan lebih terfokus, terukur dan berdampak langsung dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Strategi Nasional tersebut memiliki sasaran antara lain penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel berbasis pada sistem informasi. "Serta, terciptanya tata kelola pemerintahan dan budaya birokrasi anti korupsi serta kapabilitas Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berintegritas," ujar Sri, yang didampingi Menko Bidang Maritim, Mentri Perhubungan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung serta Ketua KPK, Selasa (15/1/2019) sore.

Program Nasional Penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera juga merupakan lanjutan dari program sinergi penertiban impor, cukai dan ekspor berisiko tinggi (PICE-BT) yang telah dideklarasikan pimpinan tinggi antar Kementerian/Lembaga dan aparat penegak hukum di Kantor Pusat DJBC pada 12 Juli 2017, serta dinilai berhasil dalam melakukan pengamanan penerimaan negara.

"Masih dengan semangat yang sama, sinergitas yang dilakukan antar Kementrian/Lembaga yang disebutkan di atas, telah memperlihatkan hasil yang cukup signifikan dalam menekan angka pelanggaran," tambah Sri.

Hasil capaian penertiban impor, cukai, dan PICE-BT telah berkontribusi langsung terhadap importasi dan penerimaan negara. Terdapat penurunan entitas importir berisiko tinggi sebesar 46%, kenaikan tax base sebesar 62%, dan peningkatan jumlah akumulasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar 47%.

"Selain itu, terdapat perbaikan lingkungan strategis, antara lain perbaikan kepatuhan importir, perbaikan kualitas data, perdagangan yang sehat dan efisien dan momentum pertumbuhan industri nasional," lanjutnya.

Program ini juga berimplikasi terhadap penurunan peredaran rokok ilegal. Hasil survei terakhir UGM menunjukkan peredaran rokok ilegal di pasaran turun dari 12,14% menjadi 7,04%.

Dalam melaksanakan program penertiban Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera, pemerintah setidaknya telah menyusun 11 langkah strategis yang terbagi ke dalam 3 tema besar yaitu Program Sinergi, Dukungan Sarana dan Prasarana Pengawasan, serta Operasi Bersama (Joint Operation).

Editor: Gokli