Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Curanmor Merupakan ABK

Motor Curian akan Dibawa ke Tanjung Batu
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Sabtu | 25-02-2012 | 14:53 WIB

BATAM, batamtoday - Ismail Anwar (20), pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vega R di kawasan industri Sekupang merupakan sindikat curanmor antar pulau. Motor yang disikatnya rencananya akan dijual di Tanjung Batu. 

Dikatakan Ismail kepada wartawan di Mapolsek Sekupang, dirinya bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan lagi sandar di pelabuhan pak Amat, Kawasan Industri Sekupang pada Kamis (23/2/2012) lalu. 

Malam harinya, dia beraksi, keliling-keliling seorang diri dengan berjalan kaki. Saat itu dia melihat sepeda motor Yamaha Vega R BP 4357 DP milik Desi (25) terparkir di depan rumah. Karena kondisi sedang sepi, dia langsung mengambil gunting dan mencongkel stop kontak motor tersebut. 

"Jalan-jalan liat motor langsung ambil. Pakai gunting rambut dan saya rusak kunci kontaknya. Stangnya saya patahkan, langsung dibawa," terang Ismail, pria yang hanya sekolah sampai kelas 3 SMP tersebut. 

Malam itu juga dia langsung membawa motor menuju rumah temannya di Batuaji. Di sana motor dipreteli, lampu belakang dicopot, plat nomor dibuka dan bagian knalpotnya dibuka saringannya untuk menghilangkan jejak. 

"Saya preteli sendiri di rumah teman di Batuaji," katanya. 

Siang harinya, dia kembali ke pelabuhan tersebut karena kapal akan berangkat, dengan rencana membawa serta motor curian tersebut. Namun apes, saat melintas di kawasan Industri Sekupang, ternyata pemilik motornya melihat dan mengikuti. 

"Saya memang mau bawa ke Tanjung Batu untuk dipakai sendiri. Kalau di sana aman pakai motor walau tak ada surat. Belum sempat dibawa sudah ketahuan," ujar Ismail.  

Dia juga mengakui sudah kedua kalinya mengambil motor dari Batam dan dibawa ke Tanjung Batu. Pertama pada tahun 2011 lalu, dia mencuri sepeda motor Supra untuk dijual. 

"Tahun 2011 ambil motor Supra, udah dijual 1,2 juta," katanya. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Feri Kuswanto mengatakan terdakwa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Feri.