Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Terima Limpahan Kasus Pelayaran dari Lanal Batam
Oleh : Putra Gema
Senin | 14-01-2019 | 19:04 WIB
konfres-pelayaran.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laia saat menyampaikan keterangan pers mengenai limpahan kasus pelayaran dari Lanal Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima limpahan perkara pelayaran dari penyidik Lanal Batam, Senin (14/1/2019).

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Lanal Batam sehubungan dengan kasus tindak pidana pelayaran," kata Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laia, Senin (14/1/2018).

Dijelaskannya, pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti dalam menyusun dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

"Namun dalam pelimpahan nanti kita lihat dalam pasal 139, tentang layak atau tidaknya perkara ini dilanjutkan atau seperti apa, sekarang jaksa sedang meneliti," ungkapnya.

Filpan juga menyampaikan, penuntut umum dalam waktu dekat dapat membut formulasi dari dakwaan ini.

"Barang buktinya berupa handphone, surat-surat pelayaran serta kapalnya, untuk saat ini satu tersangka yang merupakan nahkoda kapal sudah kami terima," jelasnya.

Dalam kasus ini, Lanal Batam menangkap satu kapal berisi handphone. Dari hasil penyelidikan, kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi izin berlayar dari pihak berwewenang.

Editor: Dardani