Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Penggelapan, Dorkas Lomi Nori Divonis 8 Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Jum\'at | 11-01-2019 | 18:16 WIB
dorkas-8-bln.jpg Honda-Batam
Terdakwa Dorkas Lomi Nori usai divonis 8 bulan penjara di PN Batam, Jumat (11/1/2019). (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Dorkas Lomi Nori, pengacara sekaligus Bacaleg Partai Gerindra divonis 8 bulan penjara akibat melakukan penipuan uang sebesar Rp250 juta, Jumat (11/1/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Terdakwa Dorkas Lomi Nori dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar pasal 372 KUHPidana, sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Yona Lamerosa didampingi Taufik Nainggolan dan Rozza, dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya serta jaksa Frihesti Putri Gina. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 8 bulan penjara," ujar Yona, membacakan amar putusan.

Meski hukuman yang dijatuhi majelis lebih ringan 12 bulan dari tuntutan jaksa, terdakwa Dorkas nampaknya tetap tidak terima. Pasalnya, usai persidangan, dia marah dan teriak-teriak di ruang tahanan sementara PN Batam.

Hanya saja, dalam persidangan, baik terdakwa dan penasehat hukumnya serta jaksa penuntut umum tidak menyampaikan sikap secara langsung atas putusan itu. Majelis hakim hanya menjelaskan, kedua belah pihak memiliki waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir.

"Kami tidak jelaskan lagi secara rinci, namun terdakwa dan penuntut umum punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah nantinya menerima atau banding," kata Yona, sembari menutup sidang.

Terpisah, jaksa Frihesti Putri Gina menyampaikan, belum bisa menentukan sikap atas putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan. Ia mengaku akan melaporkan putusan itu terlebih dahulu kepada pimpinannya.

"Nantilah, saya lapor pimpinan dulu," ujarnya singkat.

Adapun perkara penipuan ini bermula pada November 2014 lalu. Awalnya terdakwa menawarkan sebidang lahan seluas 2.000 Meter persegi kepada korban, Hartono, seorang pengacara di Jakarta yang sempat bermitra dengan terdakwa. Namun, lahan itu diambil oleh korban seluas 1.000 Meter persegi di daerah Nongsa.

Kemudian korban membayarkan uang Rp250 juta. Begitu dicek ke lokasi, ternyata lahan itu berada pada row jalan. Korban, sudah mencoba koordinasi dengan terdakwa agar uangnya tersebut dikembalikan.

Terdakwa sendiri tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan. Bahkan dia ngotot lahan itu merupakan hibah yang didapat suaminya dari warga dan bukanlah masuk ke dalam Row jalan. "Karena itikad baik untuk mengembalikan uang itu tidak ada, akhirnya korban membuat laporan polisi. Kami telah melakukan pemanggilan beberapa kali tetapi tidak diindahkan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, Senin (13/8/2018).

Editor: Dardani